Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengagendakan pemeriksaan terhadap FIFA berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 nyawa. Salah satu poin penting dalam pemeriksaan, menyoal mekanisme pengawasan dan sanki oleh FIFA kepada anggotanya jika melakukan pelanggaran.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan terkait pengawasan dan sanksi itu, lebih spesifik ke pengurus organisasi anggota FIFA di setiap negara. Dalam hal ini individual yang berkecimpung di PSSI seperti Mohamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Ketua Umum dan para jajarannya.
"Pengawasan terhadap individu pengurus organisasi sepak bola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan. Apakah mereka rutin untuk kemudian dari FIFA misalnya ke PSSI rutin atau tidak melakukan pengawasan, briefing mekanismenya seperti apa?" kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
"Ketika ada kejadian atau bahkan memastikan standar FIFA ini diberlakukan di negara mekanismenya seperti apa? Ini yang akan juga menjadi pokok permintaan keterangan Komnas HAM terhadap FIFA," kata Beka menambahkan.
Terkait sanksi, Komnas HAM bakal mendalami bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya, seperti level kesalahan dan tolak ukurnya.
"Sanksi ini kan banyak sekali indikatornya, variabelnya dan sebagainya. Ini kami akan juga pertanyakan," ungkap Beka.
Di sisi lain dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM mengakui adanya dugaan pelanggaran HAM. Karenanya mereka juga bakal mempertanyakan komitmen FIFA terhadap penghargaan HAM.
"Komitmen FIFA terhadap HAM, berdasarkan Independent Human Rights Advisory Board yang dibentuk FIFA tahun 2017. Yang salah satu tugasnya, sesuai statuta FIFA artikel 3 terkait HAM adalah Strengthening Accountability for Human Rights in FIFA's Government Structure and Access to Remedy for Those Harmed," kata Beka.
Dalam hal tersebut, Komnas HAM bakal menggali pertanggungjawaban PSSI terkait pemulihan para korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
"Bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia. Karena ini juga bagaimana pengawasan, misalnya FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA, dan juga akses remedy, pemulihan terhadap korban pada mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan," ujar Beka.
Guna melakukan pemeriksaan terhadap FIFA, Komnas HAM telah berkirim surat yang berisi pertanyaan terkait poin yang dipaparkan Beka.
Komnas HAM memberikan pilihan pemeriksan, secara tertulis atau melalui pertemuan virtual. Komisioner Komnas HAM HAM, Choirul Anam mengatakan lembaganya akan menunggu respons FIFA sampai Jumat (28/10) depan.
"Harapan besarnya memang FIFA bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Karena basis pertanyaan ini adalah pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA sendiri, di PSSI," kata Anam.
"Maupun pendalaman sampai hari ini terhadap semua fakta yang kami temukan. Jadi ada penekanan-penekanan terkait mekanisme sanksi, mekanisme adopsi dan sebagainya," sambungnya.
Diketahui, gas air mata ditembakkan aparat kepolisian seusai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Buntut dari tragedi itu, sebanyak 135 korban tewas dan ratusan penonton mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
-
Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang
-
Kejar Pertanggungjawaban PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Segera Periksa FIFA
-
Komnas HAM Akan Kirimkan Surat ke FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah