Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengagendakan pemeriksaan terhadap FIFA berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 nyawa. Salah satu poin penting dalam pemeriksaan, menyoal mekanisme pengawasan dan sanki oleh FIFA kepada anggotanya jika melakukan pelanggaran.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pemeriksaan terkait pengawasan dan sanksi itu, lebih spesifik ke pengurus organisasi anggota FIFA di setiap negara. Dalam hal ini individual yang berkecimpung di PSSI seperti Mohamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Ketua Umum dan para jajarannya.
"Pengawasan terhadap individu pengurus organisasi sepak bola di sebuah negara dan sanksi yang diberikan. Apakah mereka rutin untuk kemudian dari FIFA misalnya ke PSSI rutin atau tidak melakukan pengawasan, briefing mekanismenya seperti apa?" kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
"Ketika ada kejadian atau bahkan memastikan standar FIFA ini diberlakukan di negara mekanismenya seperti apa? Ini yang akan juga menjadi pokok permintaan keterangan Komnas HAM terhadap FIFA," kata Beka menambahkan.
Terkait sanksi, Komnas HAM bakal mendalami bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya, seperti level kesalahan dan tolak ukurnya.
"Sanksi ini kan banyak sekali indikatornya, variabelnya dan sebagainya. Ini kami akan juga pertanyakan," ungkap Beka.
Di sisi lain dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM mengakui adanya dugaan pelanggaran HAM. Karenanya mereka juga bakal mempertanyakan komitmen FIFA terhadap penghargaan HAM.
"Komitmen FIFA terhadap HAM, berdasarkan Independent Human Rights Advisory Board yang dibentuk FIFA tahun 2017. Yang salah satu tugasnya, sesuai statuta FIFA artikel 3 terkait HAM adalah Strengthening Accountability for Human Rights in FIFA's Government Structure and Access to Remedy for Those Harmed," kata Beka.
Dalam hal tersebut, Komnas HAM bakal menggali pertanggungjawaban PSSI terkait pemulihan para korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
"Bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia. Karena ini juga bagaimana pengawasan, misalnya FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA, dan juga akses remedy, pemulihan terhadap korban pada mereka yang menjadi korban dalam dunia persepakbolaan," ujar Beka.
Guna melakukan pemeriksaan terhadap FIFA, Komnas HAM telah berkirim surat yang berisi pertanyaan terkait poin yang dipaparkan Beka.
Komnas HAM memberikan pilihan pemeriksan, secara tertulis atau melalui pertemuan virtual. Komisioner Komnas HAM HAM, Choirul Anam mengatakan lembaganya akan menunggu respons FIFA sampai Jumat (28/10) depan.
"Harapan besarnya memang FIFA bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini. Karena basis pertanyaan ini adalah pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA sendiri, di PSSI," kata Anam.
"Maupun pendalaman sampai hari ini terhadap semua fakta yang kami temukan. Jadi ada penekanan-penekanan terkait mekanisme sanksi, mekanisme adopsi dan sebagainya," sambungnya.
Diketahui, gas air mata ditembakkan aparat kepolisian seusai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Buntut dari tragedi itu, sebanyak 135 korban tewas dan ratusan penonton mengalami luka ringan hingga berat.
Berita Terkait
-
Penyidik Polda Jatim Periksa 11 Aremania Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang
-
Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih Jalani Perawatan di RSUD Saiful Anwar Malang
-
Kejar Pertanggungjawaban PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Segera Periksa FIFA
-
Komnas HAM Akan Kirimkan Surat ke FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas