Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang untuk membawa Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB di Jenewa. Komnas HAM mengakui sejauh penyelidikannya, terdapat dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa yang mengakibatkan 135 korban meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, lembaganya memiliki akreditasi A dan kewenangannya di bawah Dewan HAM PBB. Lantaran itu, tidak menutup kemungkinan tragedi kemanusiaan Kanjuruhan bakal di bawa ke Jenewa. Peristiwa Kanjuruhan sendiri telah menjadi perhatian publik, bukan hanya di Indonesia, namun juga internasional.
"Biasa isu-isu besar yang mendapatkan perhatian publik dan sebagainya itu mendapatkan perhatian di Jenewa. Kami ada mekanisme itu nantinya, dan kami memang sedang memikirkan (membawanya ke Dewan HAM PBB) akan menggunakan mekanisme itu," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dalam catatan Komnas HAM, sejak 2017 FIFA sebagai induk federasi sepak bola profesional dunia mengakui penghargaan hak asasi manusia yang tertuang dalam Independent Human Rights Advisory Board. Sementara PSSI sebagai federasi sepakbola profesional di Indonesia merupakan anggota dari FIFA.
Pada penyelidikan Komnas HAM, ditemukan PSSI tidak melakukan pengawasan terhadap statuta FIFA yang merupakan rujukannya dalam membuat aturan. Pada Tragedi Kanjuruhan tidak memperhatikan larangan penggunaan gas air mata.
"Karena rupanya peristiwa-peristiwa serupa, termasuk penggunaan gas air mata, termasuk juga pelanggaran regulasi FIFA, dan PSSI itu berlangsung terus menerus," kata Anam.
Ditemukan, PSSI mengetahui gas air mata dilarang digunakan, namun di lapangan tidak menjadi perhatiannya.
"Problemnya adalah dari temuan-temuan kami memang pelanggaran ini diketahui oleh PSSI sebagai organisasi langsung di bawah FIFA. Tapi tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran tersebut sampai terjadi-lah problem Kanjuruhan ini," kata Anam.
Karenanya, Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan terhadap FIFA. Kepada federasi sepakbola dunia itu, bakal didalami pengawasan dan pemberian sanksi terhadap PSSI selaku anggota.
Baca Juga: Duga Ada Pelanggaran HAM, Komnas HAM Surati FIFA Terkait Tragedi Kanjuruhan
Tak hanya menyasar ke organisasinya, namun juga lebih ke individual pengurus PSSI, dalam hal ini ketua umumnya, yakni Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan para jajarannya.
"Makanya pertanyaan-pertanyaan kunci tadi soal mekanisme pengawasan, mekanisme pemberian sanksi, termasuk juga mekanisme pemberian sanksi terhadap individu-individu ini menjadi salah satu pokok dalam permintaan keterangan terhadap FIFA," tegas Anam.
Komnas HAM telah berkirim surat ke FIFA untuk dilakukan melakukan pemeriksaan. Anam mengatakan pihaknya memberikan pilihan pemeriksaan kepada FIFA, secara tertulis atau melalui pertemuan virtual. Anam bilang lembaganya akan menunggu respons FIFA sampai Jumat (28/10/2022) depan.
"Harapan besarnya, memang FIFA bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan ini.Karena basis pertanyaan ini adalah pendalaman terhadap regulasi yang ada di FIFA sendiri, di PSSI," kata Anam.
"Maupun pendalaman sampai hari ini terhadap semua fakta yang kami temukan. Jadi ada penekanan-penekanan terkait mekanisme sanksi, mekanisme adopsi dan sebagainya," sambungnya.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar