Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak kembali memberikan pernyataan mengejutkan seputar kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J ini menyebut bahwa otak pembunuhan Yosua adalah Putri Candrawathi.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pernyataan Kamaruddin ini disampaikan dalam salah satu stasiun TV swasta. Hal itu langsung mendapatkan balasan tegas dari pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Mantan juru bicara KPK ini dengan tegas membantah pernyataan Kamaruddin yang menuduh kliennya sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
"Kami sudah membantah tegas pernyataan Saudara Kamaruddin tersebut," tegas Febri dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Febri memberikan komentar telak dengan menyarankan agar Kamaruddin tidak membuat asumsi baru dan hoaks sebagai kuasa hukum. Menurutnya, Kamaruddin harus memperhatikan fakta yang objektif dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kami juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini," ujar Febri.
Febri mengingatkan bahwa majelis hakim sudah ditunjuk untuk memutuskan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Oleh sebab itu, ia menegur Kamaruddin agar menjaga kehormatan peradilan dengan tidak menghakimi sebelum putusan hakim diberikan.
"Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," pesan Febri Diansyah.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Ungkap 'Borok' Ferdy Sambo Punya Cewek Simpanan, Kamaruddin Simajuntak di Sidang: Ini Informasi Intelijen
-
Bongkar Kejanggalan Pakai Cara Intelejen, Kamaruddin Simanjuntak 'Telanjangi' Skenario Licik Sambo di Sidang
-
Blak-blakan di Sidang, Kamaruddin Simanjuntak: Di Magelang, Putri Candrawathi Goda Almarhum Brigadir J
-
Bharada E Sungkem Meminta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J
-
Tegur Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Live, Hakim: Kalau Ketahuan, Keluarkan!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian