Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka untuk umum. Hal itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut sidang atas terdakwa Ferdy Sambo Cs tertutup.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terbukanya proses persidangan bisa dibuktikan dengan hadirnya pihak lain. Misalnya, Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pengawasan.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga2 negara pemantau atau pengawasan ( KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," kata Djuyamto dalam siaran persnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyediakan beberapa layar monitor lengkap dengan audio. Nantinya, awak media diharapkan bisa menyamapikan proses persidangan dalam bentuk berita kepada publik.
Pada sidang hari ini, Selasa (25/10/2022), majelis hakim sempat menegur pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung di ruang sidang. Djuyamto mengatakan, hal itu merujuk pada kewenangan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang demi kepentingan integritas pembuktian.
"Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR. Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi ( pembuktian ), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," jelas dia.
Djuyamto juga menyebut telah ada kesepakatan antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan TV Pool yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming. Djuyamto mengatakan, ada pembatasan yang dilakukan di situasi tertentu.
"Ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming."
Hakim Tegur Pengunjung yang Live
Baca Juga: Kesaksian Terbaru! Brigadir J Dituduh Aneh-Aneh hingga Putri Candrawathi Dibuat 'Klepek-Klepek'
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Pasalnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live di ruang sidang.
Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
Berita Terkait
-
Geger Putri Candrawathi Disebut Kamaruddin Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Pistol Buatan Jerman
-
Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
-
Kesaksian Terbaru! Brigadir J Dituduh Aneh-Aneh hingga Putri Candrawathi Dibuat 'Klepek-Klepek'
-
Sebut Putri Ikut Tembak Yosua, Kamaruddin Ogah Ungkap Identitas Informan: Sampai Kiamat Tak Bakal Saya Berikan Sumbernya
-
Kamaruddin Simanjuntak Bilang Brigadir J Sempat Minta Putus ke Pacarnya, Minta Buka Hati Buat Pria Lain
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis