Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka untuk umum. Hal itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut sidang atas terdakwa Ferdy Sambo Cs tertutup.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terbukanya proses persidangan bisa dibuktikan dengan hadirnya pihak lain. Misalnya, Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pengawasan.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga2 negara pemantau atau pengawasan ( KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," kata Djuyamto dalam siaran persnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyediakan beberapa layar monitor lengkap dengan audio. Nantinya, awak media diharapkan bisa menyamapikan proses persidangan dalam bentuk berita kepada publik.
Pada sidang hari ini, Selasa (25/10/2022), majelis hakim sempat menegur pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung di ruang sidang. Djuyamto mengatakan, hal itu merujuk pada kewenangan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang demi kepentingan integritas pembuktian.
"Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR. Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi ( pembuktian ), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," jelas dia.
Djuyamto juga menyebut telah ada kesepakatan antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan TV Pool yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming. Djuyamto mengatakan, ada pembatasan yang dilakukan di situasi tertentu.
"Ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming."
Hakim Tegur Pengunjung yang Live
Baca Juga: Kesaksian Terbaru! Brigadir J Dituduh Aneh-Aneh hingga Putri Candrawathi Dibuat 'Klepek-Klepek'
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Pasalnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live di ruang sidang.
Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
Berita Terkait
-
Geger Putri Candrawathi Disebut Kamaruddin Ikut Tembak Brigadir J Gunakan Pistol Buatan Jerman
-
Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas
-
Kesaksian Terbaru! Brigadir J Dituduh Aneh-Aneh hingga Putri Candrawathi Dibuat 'Klepek-Klepek'
-
Sebut Putri Ikut Tembak Yosua, Kamaruddin Ogah Ungkap Identitas Informan: Sampai Kiamat Tak Bakal Saya Berikan Sumbernya
-
Kamaruddin Simanjuntak Bilang Brigadir J Sempat Minta Putus ke Pacarnya, Minta Buka Hati Buat Pria Lain
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau