Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar pada Selasa (25/10/22) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang juga untuk memeriksa saksi-saksi dari keluarga Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.
Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa, tetapi Majelis Hakim melarang sidang tersebut disiarkan dengan akses audio.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan bagi publik. Banyak yang menerka-nerka alasan dibalik keputusan hakim yang meminta sidang ditayangkan tanpa akses audio.
Merespons perihal sidang disiarkan tanpa suara, mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, memprediksi alasan Majelis Hakim melakukan hal tersebut agar saksi tidak terpengaruh oleh keterangan saksi lainnya.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Taufiq saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (26/10/22).
"Ini prediksi saya. Kalau di dalam pengadilan itu kan saksi nggak boleh mendengarkan saksi yang lain," tutur Taufiq.
Lebih jelas, Taufiq menerangkan bahwa keputusan tersebut untuk menjaga objektifitas para saksi.
"Ini mungkin tujuannya untuk objektifitas supaya saksi tidak terpengaruh," lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Bharada E Berlangsung Penuh Air Mata, Bersimpuh dan Tak Ada Eksepsi
Eks anggota KY ini mengungkapkan, soal permintaan hakim agar audio persidangan dimatikan merupakan diskresi yang dimiliki oleh seorang hakim.
"Jadi, ini mungkin pertimbangan, ini sudah menyangkut diskresi hakim. Hakim boleh saja meminta seperti itu," terang Taufiq.
Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang objektifitas saksi, keputusan hakim masih bisa diterima. Namun, jika dilihat dari sisi hak informasi publik, hal ini perlu dipertanyakan.
"Kalau dari sisi itu, mungkin kita maklumi. Karena bisa saja saksi akan mengintip-intip dengar. Tapi dari sisi hak informasi publik, bagaimana ini. Karena itu adalah hak asasi bagi masyarakat untuk mendengarkan," kata Taufiq.
Dalam dialognya, Taufiq juga membandingkan persidangan di MK dengan persidangan di pengadilan negeri.
"Meskipun dalam hal pengadilan di MK itu nggak dipersoalkan. Bahkan di MK, saksi maupun ahli sama-sama bareng hadir, bahkan sama-sama mendengarkan. Yang penting nanti ada perdebatan, hakim yang akan menilai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Bharada E Berlangsung Penuh Air Mata, Bersimpuh dan Tak Ada Eksepsi
-
Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...
-
Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo: Sekarang Fokus Saksi dan Fakta
-
Momen Paman Dan Tante Ferdy Sambo Datang Langsung Dari Sulawesi Saksikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Di PN Jaksel
-
Kesaksian Pilu Vera Pacar Brigadir J di Persidangan: Permintaan Maaf Yosua hingga Cekcok dengan 'Squad'
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer