Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kembali digelar pada Selasa (25/10/22) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang juga untuk memeriksa saksi-saksi dari keluarga Brigadir J. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.
Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa, tetapi Majelis Hakim melarang sidang tersebut disiarkan dengan akses audio.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan bagi publik. Banyak yang menerka-nerka alasan dibalik keputusan hakim yang meminta sidang ditayangkan tanpa akses audio.
Merespons perihal sidang disiarkan tanpa suara, mantan anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, memprediksi alasan Majelis Hakim melakukan hal tersebut agar saksi tidak terpengaruh oleh keterangan saksi lainnya.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Taufiq saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang tayang di kanal YouTube KOMPASTV pada Rabu (26/10/22).
"Ini prediksi saya. Kalau di dalam pengadilan itu kan saksi nggak boleh mendengarkan saksi yang lain," tutur Taufiq.
Lebih jelas, Taufiq menerangkan bahwa keputusan tersebut untuk menjaga objektifitas para saksi.
"Ini mungkin tujuannya untuk objektifitas supaya saksi tidak terpengaruh," lanjutnya.
Baca Juga: Sidang Bharada E Berlangsung Penuh Air Mata, Bersimpuh dan Tak Ada Eksepsi
Eks anggota KY ini mengungkapkan, soal permintaan hakim agar audio persidangan dimatikan merupakan diskresi yang dimiliki oleh seorang hakim.
"Jadi, ini mungkin pertimbangan, ini sudah menyangkut diskresi hakim. Hakim boleh saja meminta seperti itu," terang Taufiq.
Menurutnya, jika dilihat dari sudut pandang objektifitas saksi, keputusan hakim masih bisa diterima. Namun, jika dilihat dari sisi hak informasi publik, hal ini perlu dipertanyakan.
"Kalau dari sisi itu, mungkin kita maklumi. Karena bisa saja saksi akan mengintip-intip dengar. Tapi dari sisi hak informasi publik, bagaimana ini. Karena itu adalah hak asasi bagi masyarakat untuk mendengarkan," kata Taufiq.
Dalam dialognya, Taufiq juga membandingkan persidangan di MK dengan persidangan di pengadilan negeri.
"Meskipun dalam hal pengadilan di MK itu nggak dipersoalkan. Bahkan di MK, saksi maupun ahli sama-sama bareng hadir, bahkan sama-sama mendengarkan. Yang penting nanti ada perdebatan, hakim yang akan menilai," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sidang Bharada E Berlangsung Penuh Air Mata, Bersimpuh dan Tak Ada Eksepsi
-
Lihat Jaksa Tenteng Tas Mewah Puluhan Juta di Sidang Putri Candrawathi Hebohkan Jagat Maya, Ternyata eh Ternyata...
-
Keberatan Ditolak, Penasihat Hukum Sambo: Sekarang Fokus Saksi dan Fakta
-
Momen Paman Dan Tante Ferdy Sambo Datang Langsung Dari Sulawesi Saksikan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Di PN Jaksel
-
Kesaksian Pilu Vera Pacar Brigadir J di Persidangan: Permintaan Maaf Yosua hingga Cekcok dengan 'Squad'
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim