Suara.com - Kapan waktu terbaik mengerjakan sholat taubat? Sholat taubat jam berapa dilakukan? Pertanyaan ini mungkin sedang anda pikirkan.
Sebenarnya untuk menjawab sholat taubat jam berapa bisa dipahami dari pengertian ibadah ini sendiri. Sholat taubat adalah salat sunnah yang dilakukan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT atas segala dosa perbuatan semasa hidup.
Artinya untuk meminta ampun kepada Tuhan umat Islam tidak perlu menunggu waktu yang dirasa tepat. Sebab, sudah sepantasnya umat Allah SWT selalu memohon ampunan setiap saat.
Begitu sadar melakukan kesalahan ataupun berbuat dosa, umat Islam dianjurkan langsung bertaubat. Mohon ampunan kepada Allah SWT dan disempurnakan dengan sholat taubat.
Maka, waktu sholat taubat itu bisa dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam. Namun sholat taubat dilarang dilakukan pada waktu yang memang diharamkan untuk salat.
Waktu yang haram dan dilarang untuk melakukan sholat adalah:
- Mulai dari terbit fajar kedua sampai dengan terbit matahari.
- Pada saat terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah.
- Pada saat matahari persis di tengah-tengah hingga terlihat condong.
- Mulai dari waktu sholat Ashar hingga matahari tenggelam.
- Saat menjelang matahari tenggelam hingga benar-benar sempurna tenggelamnya.
Sementara itu, sebagian ulama menyatakan kalau waktu pelaksanaan sholat taubat yang utama adalah pada 2/3 malam atau selama salat tahajud dilaksanakan.
Sholat taubat ini sering juga disebut dengan istilah sholat istighfar atau sholat minta ampun. Seseorang yang sudah melaksanakan sholat taubat nasuha, maka semestinya tidak mungkin lagi berbuat dosa atau maksiat dikemudian hari.
Anjuran sholat taubat terdapat dalam QS. At-Tahrim Ayat 8, yang berbunyi:
Baca Juga: Doa Sholat Taubat dan Artinya, Lengkap dengan Tata Cara
"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah SWT dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabb-mu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai."
Sama seperti sholat pada umumnya, sholat taubat juga diawali dengan membaca bacaan niat. Berikut adalah bacaan niat sholat taubat:
Ushalli Sunnatat Taubata Rakataini Lillahi Taala.
Yang artinya: Saya niat shalat sunnah taubat dua rakaat karena Allah.
Sholat taubat sebaiknya dilakukan seorang diri bukan berjamaah. Karena sholat taubat termasuk dalam sholat nafilah yang tidak dianjurkan untuk dikerjakan secara berjamaah.
Berikut ini tata cara sholat taubat yang benar sesuai dengan syariat Islam:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional