Suara.com - Pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung membenarkan Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte kepadanya. DVR dan hardisk tersebut dibeli untuk mengganti DVR dan hardisk yang terpasang di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan Afung saat bersaksi di sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Irfan. Dalam keterangannya, Afung menyebut penggantian DVR dan hardisk tersebut dilakukan pada 9 Juli 2022 atas permintaan Irfan lewat WhatsApp.
"Permintaan dua unit DVR dan hardisknya 1 terabyte," kata Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Adapun total biayanya Rp3.550.000. Afung menyebut tarif tersebut sudah berikut jasa pemasangan.
"Kurang lebih totalnya semua itu Rp3.550 juta itu sama ongkos jasa saya ya," ungkap Afung.
Menurut Afung, Irfan mentransfer uang tersebut kepadanya menggunakan m-banking. Namun, bukan atas nama Irfan melainkan atas nama orang lain.
"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," bebernya.
Peran Irfan
Irfan merupakan anak buah dari tim CCTV kasus KM. 50, Agus Cahya a.k.a Acay mendapat tugas untuk mengganti CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan tempat di mana Brigadir J atau Yosua dibunuh.
Baca Juga: Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi
Dia berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait jumlah CCTV yang ada di lokasi.
Dalam hal ini, Irfan mendapat perintah dari Agus untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos security dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Usai menjalankan aksinya, Irfan ditelpon oleh terdakwa Chuck Putranto, eks Korspri Kadiv Propam Polri. Saat itu Chuck kembali menekankan apakah tugas mengganti DVR CCTV itu sudah dilaksanakan atau belum.
"Jangan lupa untuk mengganti dengan DVR yang baru," kata Chuck kepada Irfan sebagaimana dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Irfan lantas menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung. Dalam sambungan telepon itu, Irfan memesan dua unit kamera CCTV dan meminta Afung datang ke Komplek Polri Duren Tiga untuk menggantinya.
Afung pun tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung diantar Irfan menuju pos security. Kemudian, Irfan bertemu dengan security berama Abdul Zapar dan menyampaikan hendak mengganti DVR CCTV.
Berita Terkait
-
Tepis Keterangan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Itu Berdasarkan Asumsi
-
Respons Pengacara AKP Irfan Tanggapi Keterangan Satpam Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo: Tak Ada Ancaman Dan Larangan
-
Sidang Bharada E Disiarkan Tanpa Audio, Eks Anggota Komisi Yudisial Duga Alasannya karena Ini
-
Ronny Talapessy Pertanyakan Kesaksian Kamaruddin Sebut Ada Tiga Penembak Brigadir J: Kami Berpatokan pada BAP Bharada E
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang