Suara.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK di hadapan majelis hakim terkait kasus suap terhadap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Selain pidana badan, terdakwa Andi Merya turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa H. Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK, Asril di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Dalam hal memberatkan terdakwa Andi Merya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Andi Merya selama persidangan berterus dan belum pernah dihukum.
"Mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan,"ucap Jaksa Asril
Sedangkan pihak swasta LM. Rusdianto Emba dituntut selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, nonaktif Sukarman Loke dituntut hukuman penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Baca Juga: KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Terdakwa Loke juga diminta Jaksa KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp 550 juta.
"Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," imbuhnya
Seperti diketahui, Dalam dakwaan Jaksa KPK Andi Merya memberikan suap bukan hanya kepada Adrian. Namun, juga ke sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M. Sukur Akbar dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Sukarman Loke.
Pemberian suap yang dilakukan Andi Merya bersama pihak swasta dari Kab Muna, Laode Muhammad Rusdianto Emba.
"Terdakwa Andi Merya bersama-sama LM. Rusdianto Emba memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.405.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Mochamad Ardian Noervianto,"kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tujuan uang suap terdakwa Andy Merya tersebut agar Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.
Berita Terkait
-
KPK Lelang Mobil Pajero Sport Milik Napi Koruptor Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
-
Bupati Bangkalan Abdul Latif Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
-
Kantor Pemkab Bangkalan Digeledah Penyidik KPK, Ini Dugaan Penyebabnya
-
KPK Bawa 4 Koper Berkas Usai Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Kasus Suap?
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Menanti Status Bencana Nasional Sumatera sampai Warga Ingin Ajukan Gugatan
-
BGN Optimis, Program Makan Bergizi Gratis Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi hingga 8 Persen
-
BGN Minta SPPG Tidak Lagi Menggunakan Makanan Buatan Pabrik Pada Program MBG
-
Tak Hanya Ciptakan Lapangan Kerja, Waka BGN Sebut Program MBG Jalan Tol Pengentasan Kemiskinan
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!