Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra, keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi Ari Cahya Nugraha atau Acay di persidangan, Kamis (27/10/2022).
Acay membantah percakapan dengan Hendra yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Percakapan yang dibantah Acay adalah soal permintaan Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV yang disampaikan Hendra melalui sambungan telepon. Saat itu, Sabtu 9 Juli 2022, Acay berada di Bali.
Keberatan disampaikan Hendra usai Acay memberi kesaksian. Hakim ketua Ahmad Suhel memberikan kesepatan kepada Hendra untuk menyampaikan keberatannya.
"Ada keberatan terdakwa?" tanya hakim Ahmad Suhel di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mula-mula, Hendra merujuk pada peristiwa hari Jumat 8 Juli 2022 atau setelah Yosua tewas ditembak. Eks Karopaminal Divisi Propam Polri itu mengaku datang terlambat ke Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya keberatan di tanggal 8 karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans kemudian pada saat itulah ketika selesai, evakuasi jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto. Saksi-saksi diamankan di provos, lalu saya pada saat itu," ucap Hendra.
Hakim lantas menyela Hendra yang sedang berbicara. Menurut hakim, saksi Acay tidak menjelaskan apa yang disampaikan Hendra barusan.
"Saya kira saksi tidak menerangkan tentang itu," ucap hakim.
"Yang tanggal 8 katanya saksi tidak tahu?" kata Hendra.
"Saksi cuma menjelaskan bahwa datang ke rumah Ferdy Sambo, yang lebih dulu datang saksi ini baru kemudian saudara. Hanya sebatas itu, dan tidak ada bicara dengan saudara," kata hakim.
Hendra lantas mengungkit keterangan Acay yang membantah adanya percakapan dalam sambungan telepon pasa Sabtu 9 Juli 2022. Acay sebelumnya membantah berbicang dengan Hendra soal perintah Ferdy Sambo.
"Terkait ada Pak Sambo perintahkan ke CCTV, itu yang bersangkutan ada. Ada," kata Hendra.
"Maksudnya cek CCTV?" tanya hakim.
"Maksudnya cek dan amankan CCTV yang di komplek itu ada," ucap Hendra.
"Ini keberatan saudara?" kata hakim.
"Iya," ucap Hendra.
Keberatan selanjutnya adalah percakapan dalam ponsel genggam Agus Nurpatria kala Hendra bertanya pada Acay soal screening CCTV.
"Tanggal 9 itu menggunakan handphone terdakwa Agus, dengan kata-kata yang jelas saya sampaikan screening itu. Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan kombes Agus," kata Hendra.
"Yang menurut saksi karena dia ada di tol makanya tidak jelas suaranya?" kata hakim.
"Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang," kata Hendra.
"Ok itu yang disangkal. Saudara tetep dengan keterangan saudara?" tanya hakim ke Acay.
Acay hanya merespon dengan menganggukkan kepala. Agus Nurpatria menyela dan menegaskan perintah Hendra ke Acay dalam sambungan telepon sudah jelas.
"Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi," tambah Agus.
"Saudara tetap dengan keterangan saudara?" tanya hakim ke Acay.
"Siap," kata Acay dengan gerakan kepala, sekali lagi.
Sebelumnya Acay membantah adanya percakapan dengan Hendra Setiawan soal perintah Sambo. Hal itu ditanyakan jaksa penuntut umum merujuk pada surat dakwaan yang ada.
"Saya beralih ke 9 Juli ya. Saudara kan berangkat ke Bali. Apakah ada Agus Nurpatria hubungi saksi?" tanya JPU.
"Betul," jawab Acay.
"Pukul berapa?" kata JPU.
"Saya tidak ingat pastinya, masuk ke misscall. Pada saat saya buka baru kelihatan ada miscall dari beliau," kata Acay.
"Setelah miscall, apakah saudara hubungi?" kata JPU.
"Saya coba hubungi Pak Agus namun tidak masuk," kata Acay.
"Tadi saksi dengar, nih ada di sebelah saya saat hubungi saudara. Apakah bicara dengan Hendra?" kata JPU.
"Menggunakan HP Pak Agus," kata Acay.
JPU kemudian mengkonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan kalau Hendra bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek.
Namun Acay membantah adanya percakapan tersebut. Dia beralasan, suara dalam sambungan telepon tidak terdengar lantaran berada di atas tol laut.
"Apakah saudara saksi masih ingat: Cay oermintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?" tanya JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," ucap Acay.
"Atau: kalau belum mumpung siang kamu screening?" kata JPU.
"Setahu saya tidak ada. Mungkin karena posisi kami di atas tol laut itu sinyal kurang bagus, saya tidak mendengar itu," ucap Acay.
"Yakin?" kata JPU.
"Yakin," ucap Acay.
"Apakah ada pembicaraan: nanti silahkan saja hubungi koordinasi dengan Kaden A?" tanya JPU.
"Tidak ada," kata Acay.
"Ada arahan CCTV? sebelum telepon?" tanya JPU.
"Tidak," ucap Acay.
"Benar? Nanti kita akan coba tanyakan saksi lain," kata JPU.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan