Jaksa mengatakan Maythem bekerja sama dengan seorang pria lain, Khaleed Daoed, yang sudah dijatuhi hukuman sembilan tahun di tahun 2005 karena membantu Abu Quassey.
Oleh karena itu jaksa meminta hukuman yang sama karena mereka "bertindak bersama-sama".
Dalam pembelaannya, pengacara Mark McCarthy mengatakan kliennya "masih sangat muda ketika peristiwa terjadi" dan juga "bukan pihak yang penting dalam usaha penyelundupan", sehingga harus mendapat hukuman lebih rendah dari Khaleed Daoed.
"Ada perbedaan besar antara peran Khaleed Daoed dan peran Maythem Radhi," katanya.
Hakim Lincoln Crowley menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun bagi Maythem dengan masa hukuman tanpa bebas bersyarat selama 1.104 hari, yang sudah dijalaninya.
Hakim setuju jika Maythem bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.
"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.
"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia."
Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi di tahun 2008.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas