Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Johanis Tanak sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022) besok. Johanis dilantik menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri dari jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023.
Kabar itu dibenarkan oleh sumber di lingkungan pemerintah.
"Iya (besok pelantikan)," kata sumber di lingkungan pemerintah saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2022).
Johanis Tanak resmi dipilih dan ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan periode 2019-2023 melalui mekanisme pemilihan suara yang digelar Rabu (28/9/2022). Johanis mendapatkan 38 dari total 53 suara.
Diketahui sebelumnya, dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor.
Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.
Restorative Justice Koruptor
Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
Tapi ia masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan fit and proper test di Komisi III DPR.
Baca Juga: KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU
"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)
Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Penerapan restorative justice, kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi