Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Johanis Tanak sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/10/2022) besok. Johanis dilantik menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri dari jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023.
Kabar itu dibenarkan oleh sumber di lingkungan pemerintah.
"Iya (besok pelantikan)," kata sumber di lingkungan pemerintah saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2022).
Johanis Tanak resmi dipilih dan ditetapkan Komisi III DPR RI sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan periode 2019-2023 melalui mekanisme pemilihan suara yang digelar Rabu (28/9/2022). Johanis mendapatkan 38 dari total 53 suara.
Diketahui sebelumnya, dalam paparan di uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Johanis sempat memaparkan keinginannya mengupayakan restorative justice dengan koruptor.
Keadilan restoratif itu ingin diberlakukan dengan syarat pengembalian kerugian negara dua sampai tiga kali lipat.
Restorative Justice Koruptor
Calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ingin mengupayakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif kepada para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.
Tapi ia masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pemaparan fit and proper test di Komisi III DPR.
Baca Juga: KPK Sebut Kakanwil BPN Riau M. Syahrir Kantongi Rp 1.2 Miliar Urus Perpanjangan HGU
"Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice. Tapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," tutur Johanis, Rabu (28/9/2022)
Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.
Penerapan restorative justice, kata dia, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.
"Namun hal itu sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya dikesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu. Di mana, kalau saya mencoba menggunakan RJ dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK, pak," kata Johanis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina