Suara.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai tidak jelas. JPU dinilai tidak jelas dalam mengurai fakta sebenarnya sebagaimana berita acara pemeriksaan saksi lain maupun Arif.
Hal itu disampaikan Junaidi Saibih, kuasa hukum Arif, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (28/10/2022). Dia menyebut ada uraian yang bersifat imajiner dan asumsi belaka.
"Bahkan terdapat uraian yang bersifat imajiner dan hanya berupa asumsi semata," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Poin pertama misalnya. Dalam dakwaan JPU, Arif menyampaikan arahan terdakwa Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik agar bertanggung jawab.
Padahal, dalam BAP disebutkan kalau Arif tidak punya maksud untuk mengitervensi penyidik. Dalam hal ini, Arif hanya menyampaikan pesan Sambo kepada penyidik agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar.
"Sehingga dengan demikian uraian surat dakwaan saudara penuntut umum tidak jelas karena memuat asumsi yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti," kata Junaedi.
Perintah Sambo
Junaedi menambahkan, perbuatan kliennya dalam kasus ini murni menjalankan perintah Sambo.
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo
Dia juga menilai JPU tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif dalam kasus ini. Pasalnya, ada acaman yang dilakukan Sambo -- yang dalam hal ini juga atasan Arif.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Junaedi menambahkan kliennya bersama terdakwa Hendra Kurniawan menerima perintah Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh terdakwa Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo yang berang dan mengutus Arif memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," katanya.
Juanedi juga menyebut tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut dia telah sesuai aturan Peraturan Polisi Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo 'Aktif' di Instagram, Singgung Buruk Sangka Usai Putri Candrawathi Dapat Remisi
-
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
-
Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Luka Kasus Brigadir J Kembali Menganga?
-
Kegiatan Putri Candrawathi di Penjara Hingga Diganjar Remisi 9 Bulan, Aktif Donor dan Bikin Rajutan
-
Berapa Tahun Putri Candrawathi Istri Sambo Dipenjara? Dapat Remisi HUT RI 9 Bulan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan