Suara.com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Arif Rachman Arifin dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai tidak jelas. JPU dinilai tidak jelas dalam mengurai fakta sebenarnya sebagaimana berita acara pemeriksaan saksi lain maupun Arif.
Hal itu disampaikan Junaidi Saibih, kuasa hukum Arif, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Jumat (28/10/2022). Dia menyebut ada uraian yang bersifat imajiner dan asumsi belaka.
"Bahkan terdapat uraian yang bersifat imajiner dan hanya berupa asumsi semata," kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Poin pertama misalnya. Dalam dakwaan JPU, Arif menyampaikan arahan terdakwa Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik agar bertanggung jawab.
Padahal, dalam BAP disebutkan kalau Arif tidak punya maksud untuk mengitervensi penyidik. Dalam hal ini, Arif hanya menyampaikan pesan Sambo kepada penyidik agar BAP Putri Candrawathi tidak tersebar.
"Sehingga dengan demikian uraian surat dakwaan saudara penuntut umum tidak jelas karena memuat asumsi yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti," kata Junaedi.
Perintah Sambo
Junaedi menambahkan, perbuatan kliennya dalam kasus ini murni menjalankan perintah Sambo.
"Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dilakukan atas dasar perintah saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Patahkan Laptop Atas Perintah Ferdy Sambo
Dia juga menilai JPU tidak cermat dalam memaparkan keterlibatan Arif dalam kasus ini. Pasalnya, ada acaman yang dilakukan Sambo -- yang dalam hal ini juga atasan Arif.
"Saudara penuntut umum tidak cermat menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perbuatan terdakwa Arif Rachman, karena tidak menguraikan kesamaan niat atas perbuatan fisik yang diperintahkan oleh saksi Ferdy Sambo," kata Junaedi.
Junaedi menambahkan kliennya bersama terdakwa Hendra Kurniawan menerima perintah Sambo seusai menyaksikan hasil rekaman CCTV yang telah disalin oleh terdakwa Baiquni Wibowo. Saat itu, Sambo yang berang dan mengutus Arif memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV tersebut.
"Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan hapus semua salinan rekaman CCTV yang ada di laptop Baiquni Wibowo," katanya.
Juanedi juga menyebut tindakan Arif yang mematahkan laptop atas dasar perintah Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tindakan Arif, lanjut dia telah sesuai aturan Peraturan Polisi Pasal 11 nomor 7 tahun 2022.
"(Perpol) setiap pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan dilarang untuk melawan dan menentang atasan," kata Junaedi.
Berita Terkait
-
Momen Ferdy Sambo Pimpin Khotbah di Gereja Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Mantan Saksi Ahli Kasus Ferdy Sambo Untungkan Nikita Mirzani, Sebut Tak Ada Pemerasan
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Polisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Timur, 4 Pemuda dan 12 Senjata Tajam Diamankan
-
Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal
-
Korea Utara Bela Iran, Dukung Penuh Mojtaba Khamenei dan Kecam Serangan AS Israel
-
Bisa Diproses Hukum, Polri: Warga yang Dipalak THR Laporkan ke Hotline 110
-
Siap-siap Hujan Rudal Iran
-
11 Maret Ulang Tahunnya Suara.com, Mensos Gus Ipul: Terus Berikan Informasi yang Mencerahkan
-
Subuh Mencekam di Toronto: Konsulat AS Ditembaki OTK, Pelaku Kabur Pakai Honda CR-V
-
Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK
-
Malam Berdarah di Tepi Barat! Desa Diserbu, 4 Warga Palestina Tewas, Israel Perluas Wilayah