Suara.com - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan dan pidana lainnya oleh KPK. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex pun mengungkap dugaan adanya keterlibatan Abdul dalam kasus lainnya.
"Sebetulnya (kasusnya) enggak hanya lelang jabatan,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, (28/10/22).
Tak hanya dinyatakan sebagai tersangka, Abdul Latif juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri dengan pengajuan yang dilakukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Perjalanan karier dan sepak terjang Abdul Latif
Perjalanan karier Abdul Latif pun kini menjadi sorotan masyarakat. Pria bernama lengkap R Abdul Latif Amin Imron atau akrab disapa Ra Latif ini memulai kehidupan politiknya saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan pada periode 2014-2018 dan juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan saat itu.
Latar belakangnya sebagai seorang lulusan pesantren ini pun membuatnya juga tergabung dalam beberapa organisasi keagamaan, seperti Pembina Badan Silaturrahmi Santri dan Tokoh Muda Madura tahun 2010-2015, Pembina PC GP Ansor Bangkalan tahun 2016-2022, Pembina Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia tahun 2016 - 2022, dan Pembina Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah tahun 2016 - 2022.
Abdul yang merupakan kader dari PPP ini juga sempat menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan tahun 2016-2021.
Dalam pilkada 2018, Abdul pun berhasil memenangkan suara masyarakat Kab. Bangkalan bersama wakilnya, Mohni dan dilantik sebagai Bupati Bangkalan pada 24 September 2018.
Abdul Latif pun memiliki seorang kakak bernama alm. Fuad Amin yang juga merupakan mantan Bupati Bangkalan 2 periode, yaitu sejak 2003 hingga 2013.
Baca Juga: Kasus Kardus Durian Bakal Dibuka Lagi oleh KPK, Begini Kronologinya yang Seret Nama Cak Imin
Fuad Amin pun juga pernah terlibat dalam kasus pidana suap dan pencucian uang dan dinyatakan sebagai tersangka pada tahun 2015 lalu. Fuad terbukti melakukan pencucian uang bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Bangkalan. Namun sayangnya, Fuad meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 lalu dalam usia 71 tahun.
Saat meninggal pun, Fuad masih menjalani kurungan 13 tahun penjara atas kasus suap dan pencucian uang yang menjeratnya. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
Kasus pidana yang menjerat kakak adik ini pun menambah daftar panjang kakak adik politisi di Indonesia yang terlibat dalam kasus pidana korupsi juga.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kasus Kardus Durian Bakal Dibuka Lagi oleh KPK, Begini Kronologinya yang Seret Nama Cak Imin
-
Jadi Tersangka KPK, Total Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Capai Rp 9,9 M
-
Jokowi Lantik Wakil Ketua KPK Baru Johanis Tanak
-
Tak Sepakat soal Restorative Justice Bagi Koruptor, IM57+: Sebaiknya Johanis Tanak Belajar Lagi
-
Ratusan Emak-emak Majelis Taklim Jatuh Hati pada Ketua KPK: Pak Firli Ini Berani Betul!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi