Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terdakwa bekas anak buah eks Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ke lembaga pemasyarakatan (Lapas). Kedua terdakwa telah terbukti terlibat dalam kasus suap dan perizinan di Kab Penajam Paser Utara.
"Tim Jaksa telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dan terpidana Jusman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Untuk terpidana Mulyadi mantan Plt Sekda kab Penajam Paser Utara dalam putusan pengadilan di penjara selama empat tahun dan sembilan bulan kurungan penjara.
"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda dikurangi masa penahanan,"ucap Ali
Selain pidana badan, terpidana Mulyadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 410 juta.
Sedangkan, terpidana Jusman (JM) selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU dijerat diputus pengadilan dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan.
"Terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan," ujar Ali
Adapun pidana denda yang dijatuhkan kepada Jusman membayar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 53 juta.
Seperti diketahui, Abdul Gafur Mas'ud sudah mendekam di penjara karena perkara suap dengan menerima uang hingga Rp5,7 miliar dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan atau proyek di Penajam Paser Utara, kabupaten yang dipimpinnya.
Baca Juga: Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin
Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 12 Januari 2022, dengan barang bukti uang Rp1 miliar, saat sedang berada di sebuah mal.
Abdul Gafur Mas'ud divonis hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta tambahan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar dikurangi aset yang ada.
Mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II A Balikpapan.
Berita Terkait
-
Kasus Suap IUP di Kab Tanah Bumbu, KPK Segera Adili Mardani Maming di PN Tipikor Banjarmasin
-
Saksi Bertambah Jadi 93 Orang, Polri Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
-
Total Sudah 93 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang
-
Nikita Mirzani Siap Penjarakan Nindy Ayunda, Begini Faktanya
-
Beda Penerapan Pasal pada 6 Tersangka di Kasus Kanjuruhan, Begini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau
-
Usai Bermalam di IKN, Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
Tunanetra Terjatuh ke Selokan Usai Gunakan Transjakarta Cares, Manajemen Janji Evaluasi Layanan
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
-
Jakarta Belum Kering dari Banjir, BMKG Kembali Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir