Suara.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang etik yang dilaksanakan pada Senin (31/10/2022) pagi tadi.
"Dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, (Hendra Kurniawan) (disanksi) pemberhentian dengan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Persidangan etik untuk memecat Hendra Kurniawan dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing dan empat majelis kode etik. Persidangan berjalan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Selain dipecat secara tidak hormat, putusan sidang menyebutkan perbuatan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J disebut perbuatan tercela.
"Terbukti yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kedua yang bersangkutan dipatsuskan selama 29 hari dan itu sudah dilakukan kata Dedi.
Setelah dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti apakah Hendra mengajukan banding. Dedi saat ditanyai wartawan enggan menjawab.
"Cukup ya," ujar Dedi.
Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo. Hendra telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu (19/10).
Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Kamis (25/8) lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Sikut Anak Buah usai Yosua Tewas, Ucapan Ferdy Sambo ke Ajudan: Kalian Tak Bisa Jaga Ibu
Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin (3/10), untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober.
Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Berita Terkait
- 
            
              Foto Jenazah Yosua Tengkurap Bersimbah Darah Ditampilkan di Sidang, Romer Ajudan Sambo Ngaku Syok
- 
            
              Telinga Tertutup Jilbab, Jaksa Curiga Ada yang Ajari Susi ART Ferdy Sambo Menjawab Lewat Earphone
- 
            
              Sikut Anak Buah usai Yosua Tewas, Ucapan Ferdy Sambo ke Ajudan: Kalian Tak Bisa Jaga Ibu
- 
            
              Susi oh Susi, Dari Banyak Bohong, Bikin Jengkel Hakim Hingga Terancam Jeratan Hukum
- 
            
              Bharada E Pasang Badan Dengar Kesaksian Susi Banyak Menyudutkan Brigadir J: Saksi Banyak Bohong Yang Mulia
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon