Suara.com - Bagi peserta PPPK 2022 wajib memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB. Peserta PPPK 2022 bisa mendapat nilai tambahan jika memenuhi syarat yang ada.
Syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan dicantumkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. Disebutkan di dalamnya terdapat 30 jenis jabatan fungsional (JF) yang memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tambahan. Peserta PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahan harus bisa memenuhi syarat sebagai berikut:
3 Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan
Agar dapat nilai tambahan, peserta PPPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB no.970/2022.
1. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman seperti berikut ini:
- sudah pernah bekerja selama dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- sudah pernah bekerja selama tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
- sudah pernah bekerja setidaknya selama 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
2. Pemenuhan persyaratan pada poin pertama di atas dapat dibuktikan dengan surat keterangan bertanda tangan dari:
- Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar yang bekerja di Instansi Pemerintah
- Minimal Direktur/Kepa1a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, untuk pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
3. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen dengan menyertakan sertifikat
Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Memerlukan Sertifikat untuk Mendapatkan Tambahan Nilai
Jabatan Fungsional yang memerlukan sertifikat tambahan untuk menambah nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen adalah sebagai berikut:
- Penerjemah
- Dosen
- Pamong Budaya
- Teknik jalan dan jembatan
- Pekerja Sosial
- Penyuluh Sosial
- Widyaiswara
- Pustakawan
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Pranata pencarian dan pertolongan
- Penyuluh keluarga berencana
- Penguji kendaraan bermotor
- Teknisi penerbangan
- Pengawas keselamatan pelayaran
- Pengawas farmasi dan makanan
- Analis prasarana dan sarana pertanian
- Pengawas alat dan mesin pertanian
- Penyuluh pertanian
- Instruktur
- Penguji keselamatan dan kesehatan kerja
- Konselor adiksi
- Asisten konselor adiksi
- Penata laboratorium narkotika
- Asisten penata laboratorium narkotika
- Penyuluh narkoba
- Pemadam kebakaran
- Analis kebakaran
- Penata kadastral
- Asisten penata kadastral
- Pengawas perikanan
- Demikian itu syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan yang tercantum dalam dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Informasi lebih lengkap mengenai pembobotan sertifikas bisa dilihat dengan download lampiranKeputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dalam link yang bisa diklik di sini. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Berita Terkait
-
Zainudin Amali Sebut Pemerintah Tak Akan Intervensi KLB PSSI
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
-
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
-
Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi