Suara.com - Bagi peserta PPPK 2022 wajib memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB. Peserta PPPK 2022 bisa mendapat nilai tambahan jika memenuhi syarat yang ada.
Syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan dicantumkan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022. Disebutkan di dalamnya terdapat 30 jenis jabatan fungsional (JF) yang memiliki peluang untuk mendapatkan nilai tambahan. Peserta PPPK 2022 yang bisa mendapatkan nilai tambahan harus bisa memenuhi syarat sebagai berikut:
3 Syarat Peserta PPPK 2022 Dapat Nilai Tambahan
Agar dapat nilai tambahan, peserta PPPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB no.970/2022.
1. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman seperti berikut ini:
- sudah pernah bekerja selama dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- sudah pernah bekerja selama tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda.
- sudah pernah bekerja setidaknya selama 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
2. Pemenuhan persyaratan pada poin pertama di atas dapat dibuktikan dengan surat keterangan bertanda tangan dari:
- Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar yang bekerja di Instansi Pemerintah
- Minimal Direktur/Kepa1a Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, untuk pelamar yang bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
3. Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen dengan menyertakan sertifikat
Daftar Jenis Jabatan Fungsional yang Memerlukan Sertifikat untuk Mendapatkan Tambahan Nilai
Jabatan Fungsional yang memerlukan sertifikat tambahan untuk menambah nilai dengan bobot antara 5 persen-25 persen adalah sebagai berikut:
- Penerjemah
- Dosen
- Pamong Budaya
- Teknik jalan dan jembatan
- Pekerja Sosial
- Penyuluh Sosial
- Widyaiswara
- Pustakawan
- Pengelola pengadaan barang/jasa
- Pranata pencarian dan pertolongan
- Penyuluh keluarga berencana
- Penguji kendaraan bermotor
- Teknisi penerbangan
- Pengawas keselamatan pelayaran
- Pengawas farmasi dan makanan
- Analis prasarana dan sarana pertanian
- Pengawas alat dan mesin pertanian
- Penyuluh pertanian
- Instruktur
- Penguji keselamatan dan kesehatan kerja
- Konselor adiksi
- Asisten konselor adiksi
- Penata laboratorium narkotika
- Asisten penata laboratorium narkotika
- Penyuluh narkoba
- Pemadam kebakaran
- Analis kebakaran
- Penata kadastral
- Asisten penata kadastral
- Pengawas perikanan
- Demikian itu syarat peserta PPPK 2022 dapat nilai tambahan yang tercantum dalam dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Informasi lebih lengkap mengenai pembobotan sertifikas bisa dilihat dengan download lampiranKeputusan Menteri PANRB No. 970/2022 dalam link yang bisa diklik di sini. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Berita Terkait
-
Zainudin Amali Sebut Pemerintah Tak Akan Intervensi KLB PSSI
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Tiap Jabatan 2022, Dokter Hingga Apoteker
-
Daftar Gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Per Jabatan Sesuai Kemenpan RB
-
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Berapa? Ini Kriteria dan Persyaratannya
-
Kuota PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Jadwal Pelaksanaan 7 November
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia