Ilustrasi dokumen seleksi PPPK Nakes 2022 (Unsplash)
Perlu diketahui, bahwa jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
- Anda harus memperhatikan dokumen persyaratan yang akan diunggah.
- Lalu pembubuhan E-meterai. Sebelum pembubuhan E-meterai, Anda wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
- Anda dapat memilih proses unggah E-Meterai, yaitu dengan cara mengunggah file PDF yang sudah ada E-Meterai atau unggah PDF yang belum ada E-Meterai.
- Silakan periksa kembali dokumen yang akan diunggah, dan jika sudah yakin silakan klik "Selanjutnya".
7. Resume
- Di tahap ini, sebagai peserta Anda harus memeriksa kembali seluruh data yang sudah diinput pada sistem.
- Jangan lupa pastikan semua data yang diisikan dan diunggah sudah benar.
- Setelah yakin tidak ada kesalahan lagi, maka Anda dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instansi sampai dengan Persyaratan Instansi.
- Jika seluruh kotak telah selesai ditandai, maka tandai kotak pernyataan dan menekan tombol berwarna merah Akhiri Proses Pendaftaran.
Nantinya, sistem akan menampilkan peringatan kepada Anda sebagai pendaftar. Jika data sudah dipastikan benar, maka itu artinya Anda sudah dapat menekan tombol CETAK KARTU PENDAFTARAN CASN.
Demikian penjelasan tentang cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022. Siapkan dokumen seleksi PPPK nakes 2022 dengan baik agar pendaftaran anda lancar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Komentar
Berita Terkait
-
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker
-
Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya
-
Link Daftar PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya
-
Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Calon Pendaftar PPPK 2022
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?