Ilustrasi dokumen seleksi PPPK Nakes 2022 (Unsplash)
Perlu diketahui, bahwa jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.
- Anda harus memperhatikan dokumen persyaratan yang akan diunggah.
- Lalu pembubuhan E-meterai. Sebelum pembubuhan E-meterai, Anda wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
- Anda dapat memilih proses unggah E-Meterai, yaitu dengan cara mengunggah file PDF yang sudah ada E-Meterai atau unggah PDF yang belum ada E-Meterai.
- Silakan periksa kembali dokumen yang akan diunggah, dan jika sudah yakin silakan klik "Selanjutnya".
7. Resume
- Di tahap ini, sebagai peserta Anda harus memeriksa kembali seluruh data yang sudah diinput pada sistem.
- Jangan lupa pastikan semua data yang diisikan dan diunggah sudah benar.
- Setelah yakin tidak ada kesalahan lagi, maka Anda dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instansi sampai dengan Persyaratan Instansi.
- Jika seluruh kotak telah selesai ditandai, maka tandai kotak pernyataan dan menekan tombol berwarna merah Akhiri Proses Pendaftaran.
Nantinya, sistem akan menampilkan peringatan kepada Anda sebagai pendaftar. Jika data sudah dipastikan benar, maka itu artinya Anda sudah dapat menekan tombol CETAK KARTU PENDAFTARAN CASN.
Demikian penjelasan tentang cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022. Siapkan dokumen seleksi PPPK nakes 2022 dengan baik agar pendaftaran anda lancar.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Komentar
Berita Terkait
-
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker
-
Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya
-
Link Daftar PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya
-
Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Calon Pendaftar PPPK 2022
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka