Suara.com - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka. Lalu apa saja dokumen seleksi PPPK nakes 2022 yang perlu disiapkan para pelamar? Simak penjelasannya berikut.
PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar, dikutip dari menpan.go.id. Adapun dua kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, pendaftaran dan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Terkait dokumen yang perlu disiapkan untuk seleksi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes 2022 berbeda dari tahun lalu.
Sebab pelamar perlu menyertakan link video yang memperlihatkan kegiatan sehari-harinya sebagai tenaga kesehatan. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar dokumen seleksi PPPK nakes 2022.
Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022
Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan RI, berikut ini adalah dokumen seleksi PPPK Nakes 2022 yang perlu disiapkan:
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
- surat pernyataan diketik,
- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
- dibuat pada saat tanggal pendaftaran - Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR.
- Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
- Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-.
- Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah.
- Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Setelah mengetahui daftar dokumen seleksi PPPK Nakes 2022, selanjutnya Anda juga harus tahu bagaimana cara daftarnya.
1. Daftar Akun
Baca Juga: Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker
- Pertama, silakan akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu klik "Buat Akun".
- Kemudian Pengecekan Identitas dengan cara memasukkan data-data yang diperlukan.
- Setelah itu, silakan lengkapi data sesuai KTP.
- Lalu unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai.
- Kemudian lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, lalu simpan.
- Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar.
- Jika sudah, maka masukkan kode CAPTCHA yang sesuai, dan lakukan pengecekan data.
2. Pengisian Biodata
- Silakan login dengan akun Anda.
- Lalu isi biodata sesuai dengan data yang diperlukan.
3. Pemilihan Jenis Seleksi
- Sebagai pendaftar, Anda bisa memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Kesehatan".
4. Mendaftar Formasi
- Anda dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
- Setelah memilih Instansi dan Jenis Formasi selanjutnya Anda wajib untuk mengisi data pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi ujian, lokasi tes, IPK, tahun lulus, jenis perguruan tinggi, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama prodi.
5. Penggunaan E-Meterai
Panduan untuk melakukan registrasi E-Meterai melalui SSCASN adalah sebagai berikut:
- Buat akun E-Meterai dengan klik "Cek Akun E-Meterai", dan jika sudah memiliki akun E-Materai silahkan login, jika belum dapat registrasi terlebih dahulu.
- Apabila proses registrasi dan login berhasil, maka Anda dapat melihat jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki.
- Lalu dilanjutkan dengan pembubuhan E-meterai pada dokumen yang dipersyaratkan.
6. Unggah Dokumen
Berita Terkait
-
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker
-
Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya
-
Link Daftar PPPK 2022, Cek Jadwal Pendaftaran dan Cara Daftarnya
-
Ini Syarat Umum, Khusus dan Dokumen untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Calon Pendaftar PPPK 2022
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka