Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I Tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/11/2022). IHPS I Tahun 2022 tersebut memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat.
137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat itu diantaranya, satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lalu 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 Wajar Dengan Pengecualian WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
"Terkait hal tersebut, capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95 persen telah melampaui target RPJMN 2020-2024 yaitu 92 persen," kata Ketua BPK RI Isma Yatun.
Selain itu, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.
IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasl pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.
Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik.
Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Soal Kelanjutan Pendopo Agung Jadi Venue Nikah Kaesang-Erina, Begini Kata GM Royal Ambarrukmo
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!