Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan perkembangan terakhir Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Diketahui, penyusunan RUU telah selesai dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan menjadi hak inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan, rapat pleno sudah dilakukan pada Juli 2020. Dalam rapat tersebut, sebanyak tujuh fraksi mendukung dan dua fraksi menolak. Melalui kesepakatan mayoritas fraksi mendukung, Willy menekankan RUU PPRT hanya tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna.
"Tapi setidak-tidaknya itu tinggal diparipurnakan saja sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Ia berujar, pembahasan RUU PPRT memang sudah final. Posisinya saat ini hanya menunggu keinginan dari pimpinan DPR untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna.
Padahal melihat sikap pemerintah menyikapinya dengan membentuk gugus tugas percepatan pembahasan RUU PPRT, menurut Willy seharusnya tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menunda pengesahan.
Pemerintah melalui perwakilannya yang ditemui Willy, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, sudah menyatakan siap dan sanggup membahas bersama RUU PPRT.
"Toh pemerintah hari ini sudah buat gugus tugas. Harusnya pimpinan DPR cukup arif dan bijaksana melihat kode keras dari pemerintah seperti itu," kata Willy.
Pimpinan DPR Ogah Buru-buru
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani menyiratkan pihaknya enggan tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU PPRT sebagai hak inisiatif DPR.
Baca Juga: ART Disekap dan Disiksa di Bandung Barat, JALA PRT: Fatal! RUU PPRT Harus Segera Disahkan
Puan mengatakan, DPR ingin melihat dan memastikan lebih dulu masukan dan keinginan dari publik.
"Apakah ini sudah menjadi satu hal yang sudah urgen? Karena daripada kita terburu-buru, kemudian memasukkan satu undang-undang dalam Prolegnas kemudian mandek di tengah jalan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/11/2022).
Puan tidak ingin RUU PPRT bernasib serupa RUU lain yang dalam perjalannya mengalami mandek. Ia ingin memastikan DPR sudah benar-benar matang dalam menampung aspirasi publik serta melakukan sosialisasi.
Puan juga mengingatkan untuk tetap menggunakan skala prioritas dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU.
"Jadi itu yang akan dilakukan di masa sidang yang akan datang, yang dimulai dari masa sidang saat ini dalam pembahasan Prolegnas yang akan datang. Kita lihat dulu kebutuhan dan usulan prioritas dari setiap komisi yang akan dimasukkan," ujar Puan.
Komitmen Pemerintah
Kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong.
Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus di antaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.
Karena itu RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Pria yang Menikah 88 Kali Bikin Kang Dedi Mulyadi Takjub: Pernikahan Paling Pendek Satu Minggu
-
Tak Mau Kekerasan terhadap ART Terulang, Muhaimin Minta Tiga Lembaga Ini Lakukan Upaya Preventif
-
Dewan Kolonel PDIP Johan Budi Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua BURT DPR RI
-
Kang Dedi Mulyadi Datangi Pria yang Pernah Menikah sampai Mau 88 Kali, Dapat Cerita Mencengangkan
-
Makan Lotek, Kang Dedi Terbayang Calon Janda
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
Roy Suryo Bongkar 4 Kejanggalan Fatal Ijazah Gibran: Ini Kan Dagelan Srimulat!
-
Siap-siap Cek Nama! 1.000 Calon Petugas Damkar DKI Diumumkan Rabu Ini
-
Tersangka Kasus CSR BI-OJK Satori dan Heri Gunawan Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?
-
BSU September 2025 Cair? Jangan Salah Info! Cek Status Penerima Rp600 Ribu di Sini Pakai NIK KTP
-
Bareskrim Periksa YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Namanya Meroket di Bursa Calon Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Akhirnya Buka Suara: Tidak Benar!
-
Geger Cesium-137! KLH Segel Pabrik di Serang yang Diduga Cemari Udang Ekspor, Sanksi Pidana Menanti
-
Cegah Penjarahan Terulang, Komisi XIII Dorong Kemenkum Perbanyak Program Sadar Hukum untuk Rakyat
-
Tiga Mahasiswa Hilang saat Demo Agustus, Polda Metro: Belum Ada Laporan, Posko Dibuka 24 Jam
-
'Gudang' Dollar Palsu di Apartemen Kalibata Digerebek! Ratusan Lembar Ditemukan Dalam Koper