Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sudah menerima jadwal sidang perdana tiga terdakwa kasus korupsi korupsi pengerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida, Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS); Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Edy Wahyudi (EW); dan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto (SGH).
"Sesuai dengan penetapan hari sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang diterima Tim Jaksa dengan perkara terdakwa Edy Wahyudi dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Adapun agenda perdana persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK akan digelar pada Kamis (3/11/2022) besok.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan besok," ucap Ali
Untuk sementara, kata Ali, penahanan tiga terdakwa ini masih dilakukan oleh KPK dengan dititipkan di Rutan KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2012, saat Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Kemudian, Edy selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
"Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 Miliar untuk masa 5 tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW (Edy Wahyudi) tanpa melakukan kajian terlebih dulu,"kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Selanjutnya, pada tahun 2016 disiapkan anggaran Rp41, 8 miliar dan tahun 2017 di siapkan dana Rp 45, 4 Miliar.
Kemudian pada satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion ditentukan Edy dengan menunjuk sepihak perusahaan yang mengerjakan.
Diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy," ungkap Karyoto
Lebih lanjut, untuk pengadaan tahun 2016, Heri Sukamto, selaku Direktur PT PNN, diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
"Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," ujarnya
Ia mengemukakan, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Berita Terkait
-
Usai Sambo dan Putri, Keluarga Brigadir J Hari Ini Berhadapan Langsung dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal
-
Netizen Berburu Link Kebaya Merah Viral, Acara Musik Outdoor di Kota Bekasi Dilarang
-
Hukuman Penjara Tak Timbulkan Efek Jera, KPK: Pendidikan Antikorupsi Harus Diberikan dari PAUD Sampai Maut
-
Amarah Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo di Persidangan: Bertobatlah Pak!
-
Kacau! Eks Kepsek SMKN Di NTT Tilap Dana Komite Sekolah Miliaran Rupiah, Duit Dibagi Ke Anak Istri Hingga Guru-guru
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
-
Megawati: Kalau Diam Saya Manis, Tapi Kalau Urusan Partai Saya Laki-laki!
-
Amankan Nataru, Satpol PP DKI Sebar 4.296 Personel
-
Kemenkes Waspadai Leptospirosis Pascabanjir, Gejalanya Mirip Demam Biasa tapi Bisa Mematikan
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta