Suara.com - Beredar kabar bahwa Presiden Jokowi kembali digugat oleh Bambang Tri terkait tudingan ijazah palsu.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Bambang Tri mencabut gugatannya kepada Jokowi soal dugaan ijazah palsu melalui kuasa hukumnya, Kamis (27/10/2022).
Namun, unggahan video muncul pada 31 Oktober yang mengklaim Bambang Tri kembali mengunggat orang nomor 1 di Indonesia itu.
Unggahan itu menampilkan kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin. Video itu menyatakan bahwa Bambang Tri tetap bisa menuntut meski gugatan sudah dicabut.
Begini narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
"BAMBANG TRI GvG4T KEMBALI JOKOWI, SAYA AKAN K3J4R SAMPAI TITIK D4R4H P3NGH4BIS4N"
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran, klaim dalam video soal Bambang Tri gugat Jokowi kembali adalah salah dan tidak benar.
Baca Juga: Isi Perbincangan Presiden Jokowi dengan Pejabat Tinggi Boeing
Faktanya, Bambang Tri belum mengajukan gugatannya ke Jokowi lagi sejak pencabutan gugatan sebelumnya pada Kamis (27/10/2022).
Rekaman video berdurasikan 7 menit 44 menit itu pun tak ada informasi atau pernyataan soal Bambang Tri yang melayangkan gugatan kembali.
Melansir Suara.com, sang pengaracara Ahmad Khozinudin menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala.
Dia menjelaskan bahwa penahanan Bambang Tri Mulyono akan berpengaruh dalam proses pembuktian di persidangan.
Dikatakan oleh Ahmad, tujuan pencabutan gugatan tersebut agar kliennya bisa kembali menggugat pihak terkait.
"Kami ambil keputusan musyawarat tim laywer, sudahlah kita tarik dengan begitu kepentingan klien masih terjaga, dia masih bisa menggugat kapan pun kalau nanti sudah keluar atau mungkin dalam ketentuan lain setelah penguasa ini tidak kekuasaan mungkin juga bisa," jelas Ahmad.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar yang diunggah terkait klaim Jokowi digugat kembali oleh Bambang Tri terkait ijazah palsu adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori hoaks.
Berita Terkait
-
Isi Perbincangan Presiden Jokowi dengan Pejabat Tinggi Boeing
-
Soal Restu Jokowi ke Prabowo, Sekjen Gerindra: Mudah-mudahan Tak Membuat Kami Geer
-
Kekecewaan Warga Palembang Korban Banjir, Wali Kota Harnojoyo Tak Patuhi Vonis Gugatan
-
Bukan untuk Dukungan Pilpres, Analis: Jokowi Merestui Banyak Orang, Bukan Cuma Prabowo
-
Diikuti 59 Negara, Jokowi Tinjau Pameran Indo Defence 2022 di JIExpo Kemayoran
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Tayang 2027, Anime Bertema Musik Studio Cabana Buka Audisi Seiyu Utama Pria
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau