Suara.com - Baru-baru ini, Kemenag (Kementrian Agama) mengeluarkan aturan agar para pegawai diwajibkan memakai batik moderasi beragama Kemenag RI. Sebenarnya, apa itu batik moderasi beragama?
Jadi, Batik moderasi beragama ini merupakan seragam batik dengan desain gambar berupa simbol berbagai agama (Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dsb) di Indonesia. Aturan Kemenag tersebut pun sontak menuai pro kontra.
Mengenai penggunaan batik moderasi beragama Kemenag RI tersebut, Buya Yahya selaku Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon memberi tanggapan melalui video ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV (29/10/2022).
Dalam video ceramah Buya Yahya tersebut, ada salah seorang jamaah online bertanya mengenai hukum memakai batik moderasi beragama bagi kaum Muslim dan apakah boleh dipakai sholat atau tidak.
"... Agama itu ada prinsip. Kalau orang tidak punya prinsip tidak beragam. Khususnya kita sebagai kaum Muslim harus yakin betul agama kita agama yang memperhatikan agama lain, agama yang mentolelir. Agama kita itu luwes. Agama kita tidak merendahkan orang lain. Agama kita tidak menjatuhkan," tutur Buya Yahya
"Nah, kalau ingin mengerjakan seuatu, lakukan yang sekiranya aman daripada konflik perbincangan. Dalam hal apa saja, jika ingin mengeluarkan pendapat atau apa saja, harus menjaga, apalagi di Indonesia agamanya bermacam-macam. Jadi jika ingin mencetuskan apapun, sekiranya jangan sampai ada menimbulkan kegelisahan antar suku atau lainnya," tambah Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya pun berpendapat mengenai hukum penggunaan batik moderasi beragama untuk beribadah apakah boleh atau tidak.
"Kalau misalnya batik, batik umum gambar bunga, batik umum. Batik tidak ada masalah. Batik sifatnya umum. Cuma disaat harus warna, tempat ibadah, kita bukan bicara bukan hanya tentang orang Islam saja. Apakah orang Nasrani juga rela membawa baju batiknya gambar masjid ke gerejanya? Apakah Hindu juga rela nanti?" ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan jika banyak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan banyak orang, harusnya peraturan memakai batik moderasi beragama tidak menjadi seragam wajib pegawai. Namun jika batiknya bergambar bunga atau gambar kelapa, itu tidak apa-apa menjadi seragam batik para pegawai karena kelapa milik siapa saja.
Baca Juga: Hukum Merayakan Halloween Menurut Buya Yahya, Bukan Tradisi Islam
Bukan hanya orang Islam yang mungkin kurang nyaman menggunakan seragam batik yang ada gambat tempat ibadah dari berbagai agama lain, tapi orang penganut Budhis atau agama lainnya pun mungkin saja merasa kurang nyaman untuk memakainya.
Berkaca dari hal demikian, Buya Yahya menghimbau jika ingin mengeluarkan peraturan atau apapun itu, sebaiknya dipikir matang-matang agar tidak timbul banyak kegelisahan.
Demikian ulasan mengenai peratura mengenai penggunaan batik moderasi beragama Kemenag RI menurut pendapat Buya Yahya. Semoga informasi ini bermanfaat dan maaf jika ada kesalahan dalam kata-kata.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Hukum Merayakan Halloween Menurut Buya Yahya, Bukan Tradisi Islam
-
Tidak Menjaga Akal karena Menenggak Miras, Buya Yahya: Nggak Cerdas Dia
-
Main Tenis Pakai Jarit dan Kebaya, Aksi Ibu-ibu Dalam Foto Lawas Tahun 1930 Jadi Sorotan
-
Kabar Gembira, Akhir Tahun Batik Air Hadirkan Rute Penerbangan ke Jepang
-
Muliakan Calon Istri, Bagaimana Kalau Wali Pihak Perempuan Mempersulit Pernikahan? Buya Yahya: Seserahan Banyak Boleh
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai