Suara.com - Baru-baru ini, Kemenag (Kementrian Agama) mengeluarkan aturan agar para pegawai diwajibkan memakai batik moderasi beragama Kemenag RI. Sebenarnya, apa itu batik moderasi beragama?
Jadi, Batik moderasi beragama ini merupakan seragam batik dengan desain gambar berupa simbol berbagai agama (Islam, Nasrani, Hindu, Budha, dsb) di Indonesia. Aturan Kemenag tersebut pun sontak menuai pro kontra.
Mengenai penggunaan batik moderasi beragama Kemenag RI tersebut, Buya Yahya selaku Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon memberi tanggapan melalui video ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV (29/10/2022).
Dalam video ceramah Buya Yahya tersebut, ada salah seorang jamaah online bertanya mengenai hukum memakai batik moderasi beragama bagi kaum Muslim dan apakah boleh dipakai sholat atau tidak.
"... Agama itu ada prinsip. Kalau orang tidak punya prinsip tidak beragam. Khususnya kita sebagai kaum Muslim harus yakin betul agama kita agama yang memperhatikan agama lain, agama yang mentolelir. Agama kita itu luwes. Agama kita tidak merendahkan orang lain. Agama kita tidak menjatuhkan," tutur Buya Yahya
"Nah, kalau ingin mengerjakan seuatu, lakukan yang sekiranya aman daripada konflik perbincangan. Dalam hal apa saja, jika ingin mengeluarkan pendapat atau apa saja, harus menjaga, apalagi di Indonesia agamanya bermacam-macam. Jadi jika ingin mencetuskan apapun, sekiranya jangan sampai ada menimbulkan kegelisahan antar suku atau lainnya," tambah Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya pun berpendapat mengenai hukum penggunaan batik moderasi beragama untuk beribadah apakah boleh atau tidak.
"Kalau misalnya batik, batik umum gambar bunga, batik umum. Batik tidak ada masalah. Batik sifatnya umum. Cuma disaat harus warna, tempat ibadah, kita bukan bicara bukan hanya tentang orang Islam saja. Apakah orang Nasrani juga rela membawa baju batiknya gambar masjid ke gerejanya? Apakah Hindu juga rela nanti?" ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan jika banyak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan banyak orang, harusnya peraturan memakai batik moderasi beragama tidak menjadi seragam wajib pegawai. Namun jika batiknya bergambar bunga atau gambar kelapa, itu tidak apa-apa menjadi seragam batik para pegawai karena kelapa milik siapa saja.
Baca Juga: Hukum Merayakan Halloween Menurut Buya Yahya, Bukan Tradisi Islam
Bukan hanya orang Islam yang mungkin kurang nyaman menggunakan seragam batik yang ada gambat tempat ibadah dari berbagai agama lain, tapi orang penganut Budhis atau agama lainnya pun mungkin saja merasa kurang nyaman untuk memakainya.
Berkaca dari hal demikian, Buya Yahya menghimbau jika ingin mengeluarkan peraturan atau apapun itu, sebaiknya dipikir matang-matang agar tidak timbul banyak kegelisahan.
Demikian ulasan mengenai peratura mengenai penggunaan batik moderasi beragama Kemenag RI menurut pendapat Buya Yahya. Semoga informasi ini bermanfaat dan maaf jika ada kesalahan dalam kata-kata.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Hukum Merayakan Halloween Menurut Buya Yahya, Bukan Tradisi Islam
-
Tidak Menjaga Akal karena Menenggak Miras, Buya Yahya: Nggak Cerdas Dia
-
Main Tenis Pakai Jarit dan Kebaya, Aksi Ibu-ibu Dalam Foto Lawas Tahun 1930 Jadi Sorotan
-
Kabar Gembira, Akhir Tahun Batik Air Hadirkan Rute Penerbangan ke Jepang
-
Muliakan Calon Istri, Bagaimana Kalau Wali Pihak Perempuan Mempersulit Pernikahan? Buya Yahya: Seserahan Banyak Boleh
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap