Suara.com - Putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dengan hukuman empat tahun penjara. Putusan itu memperkuat vonis RJ Lino ketika ditingkat kasasi di PT DKI Jakarta.
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan menjebloskan terdakwa RJ Lino ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang berdasarkan putusan di tingkat MA.
"Melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino. Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/11/2022).
Selain pidana badan selama empat tahun, terdakwa RJ Lino juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
"Dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,"imbuhnya
Diketahui, dalam putusan vonis di tingkat pertama terdakwa RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim dengan dua hakim anggota.
Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," sambungnya.
Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.
"Maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," kata Rosmina.
Pertimbangan lain hakim Rosmina, bahwa KPK dalam menghitung kerugian negara dalam pengadaan barang 3 unit QCC di Pelindo II dianggap tidak cermat.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisa korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Hakim Rosmina.
Dalam persidangan, RJ Lino tetap dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino turut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Napi Bokir Sempat Kabur Jebol Kawat Berduri Tembok Lapas Cipinang, Pakar: Pukulan dan Kegagalan Lapas
-
Jebol Kawat Berduri di Lapas Cipinang, Napi Narkotika Kabur Terekam CCTV
-
Napi Kasus Narkoba Sabtu Lalu Kabur dari Lapas Cipinang, Bokir Masih Berkeliaran
-
KPK Jebloskan Dua Orang Bekas Anak Buah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara
-
KPK Setor Ke Negara Uang dari Empat Terpidana Kasus Bupati PPU Abdul Gafur Rp 553 Juta
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Pemprov Aceh Minta Bantuan PBB, Nasir Djamil: Bukan Berarti Pusat Tak Sanggup, Ini Misi Kemanusiaan
-
Kuasa Hukum Kerry Sebut Tak Ada Dakwaan Soal Pengoplosan BBM di Kasus Pertamina
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi