Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak pemerintah segera menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (RanPerpres RA). Ada delapan pandangan KPA yang menjadi dasar dari desakannya.
RanPerpres RA tersebut dimaksudkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres RA) dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Perpres 88).
Namun, pembahasan RanPerpres RA disebutkan KPA tidak transparan dan memadai dari sisi proses perumusan serta tidak melibatkan Gerakan Reforma Agraria secara aktif, setara dan substantif.
"Secara keseluruhan, tidak ada pelibatan organisasi masyarakat sipil yang bermakna secara substantif. Proses perumusan dan pembahasan juga mengabaikan sejarah mengapa tuntutan dan urgensi revisi Perpres RA dilayangkan KPA bersama Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) kepada Presiden RI," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Pada 31 Oktober 2022 lalu sempat beredar informasi Diskusi Publik membahas RanPerpres RA yang dilaksanakan oleh Kemenko Perekonomian tanggal 1-2 November 2022. Informasi kegiatan tersebut menyebar berselang beredarnya naskah elektronik RanPerpres RA.
Dari penelusuran KPA, draft tersebut baru saja diupload Kemenko Perekonomian di laman resminya pada 26 Oktober 2022. Ironisnya, tidak ada pengundangan yang disampaikan oleh pihak Kemenko kepada KPA meski nama KPA dicantumkan dalam daftar kepesertaan.
"Ini kesekian kali Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian mengabaikan tuntutan proses perumusan kebijakan RA yang memadai (adequate), transparan, dan berhati-hati/seksama (prudent) sesuai dasar-dasar awal urgensi perubahan," terangnya.
Kedua, KPA melihat kalau RanPerpres RA melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan mengkhianati UUPA 1960.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UU Cipta Kerja (UUCK) telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, sehingga pemerintah tidak diperbolehkan membuat produk regulasi baru turunan UUCK, apalagi yang menyangkut program prioritas nasional.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Kementerian Agraria Tertibkan Aset
"Dengan menjadikan UUCK sebagai dasar pertimbangan (konsideran) utama, maka Tim Perumus tidak saja melanggar Putusan MK, tetapi juga kembali memanipulasi dasar-dasar urgensi perbaikan Perpres RA yang dituntut Gerakan Reforma Agraria," jelasnya.
Ketiga, KPA melihat RanPerpres menghilangkan 7 tujuan RA sebagai bagian terpenting dan fundamental dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Akibatnya, rancangan yang disusun pemerintah justru mengaburkan bahkan kembali menyesatkan tujuan RA di Indonesia. Tanpa ketegasan tujuan yang hendak dicapai, maka semakin mudah RA ditafsirkan dan diselewengkan seperti yang sudah-sudah.
Padahal revisi Perpres RA dituntut untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat pelaksanaan RA agar sesuai dengan 7 tujuan RA pada Perpres 86/2018.
Tujuan yang sudah ideal, tidak dilengkapi dengan kelembagaan, tata cara bekerja dan terobosan hukum untuk mengakselerasi, sehingga praktiknya selalu disempitkan kembali menjadi sekedar bagi-bagi sertifikat tanah (non-konflik, non-ketimpangan, non-pemulihan hak).
Keempat, TORA bersumber dari Bank Tanah adalah bentuk penyimpangan Reforma Agraria oleh UU Cipta Kerja dan RanPerpres. Menyamakan proses RA sebagai bagian dari proses pengadaan tanah untuk kelompok investor/badan usaha besar adalah kesesatan yang dilakukan UU Cipta Kerja, dan sekarang hendak diadopsi oleh RanPerpres RA. Ini akibat lanjutan UUCK menjadi pertimbangan RanPerpres, dan bukan UUPA.
Berita Terkait
-
Hasan Nasbi Buka Alasan Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa
-
TRI Soroti Peran Penting Menhut Bangkitkan Perdagangan Karbon Indonesia
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Penantian 50 Tahun! Lahan Bumi Tridharma Pondok Labu Akhirnya Diusulkan Masuk Skema TORA
-
Jangan Gegabah Memasukkan Jurnalisme ke UU Hak Cipta
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan