Suara.com - Pemerintah mengumumkan bahwa harga rokok akan mengalami kenaikan. Hal ini pun langsung menarik perhatian publik dan membuat publik bertanya-tanya, apa alasan harga rokok naik? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, naiknya harga rokok sejalan dengan keputusan pemerintah yang menaikkan tarif CHT (cukai hasil tembakau) dengan kenaikan HJE (harga jual eceran) yang berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.
Ada sejumlah alasan yang memicu naiknya tarif CHT serta HJE pada tahun 2023 dan 2024, yang mana hal ini membuat pemerintah mengeluarkan keputusan harga rokok naik 10%. Lantas, apa alasan harga rokok naik? Mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansit dari situs setkab.go.id (4/11/2022).
Berikut Alasan Harga Rokok Naik
1. Bahaya Rokok
Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan bahwa tarif CHT (cukai hasil tembakau) untuk rokok akan dinaikkan guna meningkatkan edukasi betapa bahayanya merokok kepada masyarakat.
“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” tutur Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor, pada Kamis (3/11/2022).
“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 [persen] hingga 11,75 [persen]; SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 [persen] hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tambah Sri Mulyani
Sri Mulyani juga menuturkan, adanya kebijakan kenaikan CHT ini berlaku juga untuk rokok elektronik.
Baca Juga: Bersiap Harga Rokok Naik Tajam
“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL [Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya] dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” tutur Sri Mulyani.
2. Menekan Perokok Usia Muda
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam penetapan CHT, pemerintah telah menganalisa target penurunan prevalensi perokok bagi anak yang berusia 10-18 tahun menjadi 8,7% sesuai dengan RP JMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2020-2024 .
Keputusan tersebut juga sesuai dengan adanya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan edukasi maupun sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahaya merokok.
3. Mengendalikan konsumsi rokok
Menkeu kembali menambahkan, alasan lainnya pemerintah menaikkan tarif cukai karena bertujuan untuk mengendalikan dari segi konsumsi serta produksi rokok. Pemerintah juga berharap dengan naiknya tarif cukai rokok ini membuat keterjangkauan rokok masyarakat menurun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?