Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur kini dikabarkan akan maju dalam Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif (caleg) melalui Partai Perindo yang diketuai oleh Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe.
Kabar tersebut menandai terjunnya sang ustaz ke pusaran dunia politik setelah lama fokus dalam penyiaran agama dan bisnis.
Adapun rencana itu disampaikan tak lain oleh sang Ketua Umum partai langsung di hadapan presiden Jokowi.
"Bahkan kawan saya Ustaz Yusuf Mansur mau nyaleg juga katanya," ungkap Hary Tanoe kepada Jokowi saat menghadiri HUT Perindo di MNC Tower, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Sontak, kabar tersebut membuat publik kembali menilai kapabilitas sang ustaz sebagai calon politisi. Sepak terjang ustaz Yusuf Mansur sontak menjadi pencarian yang hangat di jagat dunia maya.
Berikut sepak terjang Yusuf Mansur selama perjalanan kariernya.
Pendakwah kondang
Pria yang menyandang nama asli Jam’an Nurkhatib Mansur tersebut memulai kariernya sebagai pendakwah yang melalang buana menyiarkan agama di tengah-tengah masyarakat.
Yusuf Mansur merupakan pimpinan dari pondok pesantren Daarul Quran Ketapang, Cipondoh, Cikarang Tangerang dan pengajian Wisata Hati.
Baca Juga: Sebut Perindo Koalisi dengan Jokowi di Pilpres 2024, Hary Tanoe: Ikut Apa yang Beliau Arahkan
Ilmu agama yang ia siarkan diperoleh semasa pendidikannya dari MTs hingga ia duduk di bangku kulian perguruan tinggi IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Punya segudang usaha dan aset
Selain sebagai seorang ustaz, Yusuf Mansur juga berkarier sebagai seorang pebisnis. Ia mengantongi beberapa usaha dan aset di berbagai daerah di Indonesia.
Yusuf Mansur melalui Instagram pribadinya kerap mempertontonkan sejumlah aset dan investasi yang ia miliki, seperti salah satunya yakni saham dari MNC Bank senilai Rp80 miliar. Yusuf juga juga tercatat melalui Bank Syariah Indonesia dan klub sepak bola Finlandia Lechia Gdansk pada 2018.
Terbaru, Yusuf Mansur pada 2021 silam saja membeli saham ZBRA dari sebuah perusahaan logistik PT Zebra Nusantara. Walau tak terang-terangan membeberkan nilai sahamnya, Ustadz Yusuf Mansur menyebutkan dia membeli saham tersebut melalui konsorsium.
Kelola PayTren
Tag
Berita Terkait
-
Sebut Perindo Koalisi dengan Jokowi di Pilpres 2024, Hary Tanoe: Ikut Apa yang Beliau Arahkan
-
Tifatul Sembiring: Tutup Saja Izin TV yang Ngotot Gelar Siaran TV Analog
-
Perayaan HUT ke-8 Partai Perindo! Jokowi Dukung Prabowo Subianto, Capres 2024
-
Presiden Jokowi Kasih 'Kode' ke Ketum Perindo: Milih Capresnya Juga Harus Benar, Pak Harry
-
Presiden Jokowi: Mohon Maaf, Kelihatannya Setelah ini Jatahnya Pak Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini