Suara.com - Umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat gerhana atau shalat khusuf saat terjadi fenomena gerhana bulan. Untuk memudahkan, simak panduan shalat gerhana bulan lengkap mulai dari hukum, niat, tata cara hingga doa.
Fenomena gerhana bulan total akan menghiasi langit Indonesia sore ini, 8 November 2022. Waktu pelaksanaan shalat gerhana di tiap wilayah di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung zona wilayah apakah berada di wilayah barat, tengah atau timur.
Berikut Suara.com telah merangkum panduan shalat gerhana bulan lengkap untuk Anda.
Hukum Shalat Gerhana Bulan
Hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkad, artinya shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Perintah mendirikan shalat gerhana tertuang dalam firman Allah Surat Fushshilat ayat 37 yang artinya seperti di bawah ini.
"Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya." (QS. Fushshilat:37)
Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad, Rasulullah SAW juga menyerukan umat Muslim untuk mengerjakan shalat gerhana ketika gerhana bulan atau matahari terjadi.
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Niat Shalat Gerhana Bulan
Baca Juga: Cara Melihat Gerhana Bulan Total yang Aman Hari Ini, Perlukah Teleskop?
Bacaan niat shalat gerhana bulan dibedakan menjadi tiga, yakni niat untuk sendiri, sebagai makmum atau sebagai imam. Berikut bacaan latin dan artinya.
- Niat Shalat Gerhana Sendiri
Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini lillahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat sholat gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala.
- Niat Shalat Gerhana Sebagai Imam
Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini imaaman lillahi ta’aalaa.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Gerhana Bulan Total yang Aman Hari Ini, Perlukah Teleskop?
-
Nonton Gerhana Bulan Total Disini, Mendung Tidak Jadi Masalah, Kunjungi 2 Link Live Streaming
-
Contoh Teks Khutbah Sholat Gerhana Bulan untuk Hari Ini 8 November 2022
-
Panduan Dzikir dan Doa Gerhana Bulan Total Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
-
Bacaan Doa Gerhana Bulan untuk Ibu Hamil Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?