Suara.com - Taman Makam Pahlawan (TMP) identik dengan tempat peristirahatan terakhir orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa Indonesia. Seperti yang diketahui, pada dasarnya tidak semua orang bisa dimakamkan di taman makam pahlawan. Lantas siapa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan?
Taman makam pahlawan sendiri merupakan area permakaman para pahlawan ataupun tokoh-tokoh nasional Indonesia. Tokoh-tokoh tersebut di antaranya yaitu deretan pejabat tinggi negara seperti presiden, wakil presiden, menteri hingga anggota militer.
Sebenarnya, tidak hanya para pahlawan nasional saja yang bisa dikebumikan di pemakaman ini. Akan tetapi, tetap saja tidak semua orang berhak dimakankan di area taman makam pahlawan. Lokasi ini dikhusukan untuk pemakaman para pahlawan atau pejuang bangsa yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun fungsi taman makam pahlawan yaitu sebagai wujud penghargaan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan dan juga orang-orang yang telah berjasa terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Jenis Taman Makam Pahlawan
Secara umum, ada dua jenis taman makam pahlawan. Diantaranya yaitu, taman makam pahlawan nasional yang dikelola oleh pemerintah serta taman makam pahlawan yang dikelola oleh sebuah organisasi non pemerintah ataupun dibuat sendiri oleh sekelompok masyarakat.
Sesuai Permensos Nomor 23 Tahun 2014, menyebutkan terdapat empat jenis Taman Makam Pahlawan Nasional, yaitu:
- Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPN Utama) merupakan TMPN ditingkat nasional yang berada di ibu kota negara.
- Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi (TMPN Provinsi), yakni TMPN tingkat nasional yang berada di tingkat provinsi.
- Taman Makam Pahlawan Nasional Kabupaten/Kota (TMPN Kabupaten/Kota), merupakan TMPN yang berada di tingkat kabupaten/kota.
- Makam Pahlawan Nasional (MPN), merupakan makam di luar TMPN tempat dari pahlawan nasional dimakamkan.
Kriteria Orang yang Bisa Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Melansir dari laman Kemhan.go.id terdapat kriteria atau syarat pemakaman di taman makam pahlawan yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan.
Baca Juga: Link Video Live Streaming Upacara Hari Pahlawan 2022 di Taman Makam Pahlawan Kalibata
Hal ini berdasar pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan lalu diperjelas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 35 Tahun 2010.
Dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di taman makam pahlawan (TMP) adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki gelar Pahlawan Nasional
2. Warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Tanda Kehormatan Bintang Republik yang terdiri atas lima kelas, yakni:
- Bintang Republik Indonesia Adipurna
- Bintang Republik Indonesia Adipradana
- Bintang Republik Indonesia Utama
- Bintang Republik Indonesia Pratama
- Bintang Republik Indonesia Nararya
3. WNI yang memiliki Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang terdiri atas lima kelas, yaitu:
- Bintang Mahaputera Adipurna
- Bintang Mahaputera Adipradana
- Bintang Mahaputera Utama
- Bintang Mahaputera Pratama
- Bintang Mahaputera Nararya
Syarat Dokomen Permohonan Pemakaman di Taman Makam Pahlawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran