Suara.com - Gedung Mahkamah Agung atau (MA) kini penjagaannya dilakukan oleh personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diminta dari pengadilan militer. Menanggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini langkah tersebut tak ada kaitan dengan lembaganya usai melakukan serangkaian penggeledahan di MA.
"Kami meyakini kebijakan tersebut tentu tidak ada kaitannya dengan kegiatan KPK beberapa waktu yang lalu di Gedung MA," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).
Ali menyebut penyidik dalam melakukan serangkaian penggeledahan di MA beberapa waktu lalu terkait kasus suap perkara di MA yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka karena untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
"Pengumpulan bukti tentu dengan berbagai strategi diantaranya melalui upaya paksa penggeledahan,"ungkap Ali
"Dan tindakan KPK tersebut secara hukum dibenarkan sebagaimana ketentuan undang undang maupun hukum acara pidana yang berlaku,"imbuhnya
Ali memastikan pihaknya akan terus mengembangkan informasi dan data yang dimiliki untuk proses penyidikan perkara dugaan suap di MA.
Apalagi, kata Ali, bila ditemukan alat bukti yang cukup ada pihak tentunya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pasti KPK tindak lanjuti dengan menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka. Setiap perkembangannya akan disampaikan,"pungkasnya
MA Dijaga TNI
Baca Juga: Gedung MA Dijaga TNI, Jubir MA: Antisipasi Orang Masuk yang Tidak Jelas Urusannya
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengakui pengamanan di sekitar Gedung MA kini dijaga oleh anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.
Andi Samsan mengatakan langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi dalam persoalan pengamanan di Mahkamah Agung.
Andi Samsan mengaku penjagaan sebelumnya di sekitar Gedung MA yang dilaksanakan oleh pengamanan internal MA turut dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI dianggap belum memadai. Sehingga, perlu ditingkatkan.
"Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI atau Militer dari pengadilan militer," kata Andi Samsan kepada Suara.com, Rabu (9/11/2022).
Andi menjelaskan pengamanan di sekitar gedung Ma perlu dijaga personil TNI, karena untuk dapat lebih mengantisipasi dalam memantau orang-orang yang keluar dan masuk ke Gedung MA.
"Seperti masuknya orang- orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," ucap Andi Samsan.
Berita Terkait
-
Gedung MA Dijaga TNI, Jubir MA: Antisipasi Orang Masuk yang Tidak Jelas Urusannya
-
KPK Sebut Masih Kejar Buronan Harun Masiku
-
KPK Periksa Dosen ITB dan ITS Terkait Kasus Suap Rektor Unila
-
Andi Desfiandi Didakwa Berikan Rp 250 Juta ke Rektor Karomani Masukan Dua Maba ke Unila
-
Masih Analisa Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Untuk Tentukan Langkah Hukum Berikutnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan