Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej memandang masa peralihan RKUHP dari yang lama ke yang baru dibutuhkan waktu tiga tahun. Masa transisi itu menunggu pengesahan dan pemberlakuan RKUHP yang kini masih dalam pembahasan.
"Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun nggak apa-apa, tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Sebenarnya, diakui Edward, pemerintah tidak keberatan apabila masa peralihan berlangsung lama. Sebab hal itu justru memberikan keuntungan untuk pemerintah sendiri untuk mempersiapkan hal- hal lain.
"Kalau pemerintah semakin lama semakin bagus. Karena kita harus mempersiapkan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat," kata Edward.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadier menyampaikan agenda rapat pembahasan RKUHP. Agenda rapat itu tertuang dalam kesimpulan rapat hari ini bersama Wamenkumham Edward. Rapat mendatang merupakan tindak lanjut atas draf terakhir RKUHP yang disampaikan pemerintah per 9 November 2022.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang sosialiasi dan dialog publik untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Adies.
Hapus 5 Pasal
Sebanyak lima pasal di RKUHP dihapus pemerintah. Penghapusan itu sebagai akomodasi usai pemerintah melakukan dialog publik. Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per 9 November.
"Lima pasal yang dihapus itu adalah satu soal advokat curang. Dua, praktik dokter dan dokter gigi. Tiga, penggelandangan. Empat, unggas dan ternak. Lima adalah tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup," kata Edward usai rapat dengan Komisi III DPR.
Baca Juga: Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik
Dalam mengakomodasi masukan publik, pemerintah mengubah draf RKUHP. Mulai dari penghapusan pasal, reformulasi pasal, penambahan, dan reposisi.
Terkait reformulasi, ada tiga poin yang dipaparkam Edward. Antara lain, poin a ialah menambahkan kata 'kepercayaan' di pasal-pasal yang mengatur mengenai agama. Kemudian poin b, mengubah frasa 'pemerintah yang sah' menjadi 'pemerintah'.
Poin c, mengubah pasal 218 menngenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
"Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik," kata Edward.
Sementara di kategori penambahan. Pemerintah menambahkan satu pasal terkait penegaskan beberapa tindak pidana dalam RKUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
"Ini sebagai salah satu bentuk harmonisasi dan sinkronisasi, karena kita telah memiliki UU TPKS," kata Edward.
Tag
Berita Terkait
-
Hapus 5 Pasal di RKUHP, Pemerintah Tak lagi Atur Peternak yang Biarkan Hewannya Masuk Kebun Orang
-
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Pidana Berkurang, Tak Termasuk saat Unjuk Rasa
-
Pemerintah Beberkan Draf Terbaru RKUHP di DPR, Ada 629 Pasal Hasil Adopsi 53 Masukan Publik
-
Masa Sidang Singkat, DPR Tak Keburu Waktu Kejar Pengesahan RKUHP Di Akhir Tahun
-
Heboh Aturan Pasangan Diluar Nikah Check In di Hotel Bisa Dipidana, Ini Kata Sandiaga Uno
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pemerintah Berduka 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Minta Kewaspadaan Ditingkatkan
-
Modal Air Detergen, Komplotan 'Black Dollar' di Meruya Libas Uang WN Korea Rp1,6 Miliar
-
Wamendagri Warning ASN: WFH Bukan Berarti Libur, Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu!
-
Pengamat UGM Nilai Keputusan Tahan Harga BBM Tepat, Jaga Daya Beli di Tengah Tekanan Global
-
Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot
-
Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta
-
Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras
-
DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat