Suara.com - Mulai tanggal 8 November 2022, pemerintah kembali melakukan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?
Merangkum berbagai sumber, PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlaku sampai 21 November 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.
Rupanya, aturan PPKM terbaru ini membuat bingung banyak orang, utamanya bagi mereka yang sering bepergian. Bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?
Merangkum Satuan Tugas Penanganan Covid-19, semua aturan perjalanan domestik dengan kereta atau pesawat dan luar negeri melalui udara masih sama, mengacu pada aturan lama.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN (domestik) mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022 dan aturan pelaku perjalanan luar negeri alias PPLN mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi baik itu pribadi maupun umum dan melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Orang yang tak termasuk dalam PPDN adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistik esensial. Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan.
3. Wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin tahap kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dri syarat vaksinasi tapi wajib bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 2, 3 dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, pelayaran terbatas dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Mereka yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
Berita Terkait
-
PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal
-
Gubernur Koster ke Luhut Binsar : Saya Minta PPKM di Bali Dicabut, Saya Tanggung Jawab
-
Balikpapan Utara Tertinggi Kasus Covid-19, Kota Minyak Masuk PPKM Level 2
-
PPKM Level 1 Seluruh RI, Mendagri Tito Karnavian Meminta Agar Proses Penyaluran BLT Dipercepat
-
PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
15 Teman Kuliah Jokowi di UGM akan Bersaksi saat Sidang Roy Suryo dan dr Tifa
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD
-
Penjualan Mobil Niaga Ringan Melonjak, Gaikindo Akui Kontribusi MBG
-
Geledah Rumah Bupati Sukoharjo, KPK Amankan Uang Hingga Perhiasan
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
ENHYPEN Hadiri Panel Vampir di San Diego Comic-Con 2026 Lewat DARK MOON
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi