Suara.com - Mulai tanggal 8 November 2022, pemerintah kembali melakukan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?
Merangkum berbagai sumber, PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlaku sampai 21 November 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.
Rupanya, aturan PPKM terbaru ini membuat bingung banyak orang, utamanya bagi mereka yang sering bepergian. Bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?
Merangkum Satuan Tugas Penanganan Covid-19, semua aturan perjalanan domestik dengan kereta atau pesawat dan luar negeri melalui udara masih sama, mengacu pada aturan lama.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN (domestik) mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022 dan aturan pelaku perjalanan luar negeri alias PPLN mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi baik itu pribadi maupun umum dan melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Orang yang tak termasuk dalam PPDN adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistik esensial. Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan.
3. Wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin tahap kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dri syarat vaksinasi tapi wajib bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 2, 3 dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, pelayaran terbatas dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Mereka yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
Berita Terkait
-
PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal
-
Gubernur Koster ke Luhut Binsar : Saya Minta PPKM di Bali Dicabut, Saya Tanggung Jawab
-
Balikpapan Utara Tertinggi Kasus Covid-19, Kota Minyak Masuk PPKM Level 2
-
PPKM Level 1 Seluruh RI, Mendagri Tito Karnavian Meminta Agar Proses Penyaluran BLT Dipercepat
-
PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi