Suara.com - Mulai tanggal 8 November 2022, pemerintah kembali melakukan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia. Lalu bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?
Merangkum berbagai sumber, PPKM Level 1 wilayah Jawa-Bali berlaku sampai 21 November 2022 dan wilayah luar Jawa-Bali, PPKM Level 1 berlaku sampai 5 Desember 2022.
Rupanya, aturan PPKM terbaru ini membuat bingung banyak orang, utamanya bagi mereka yang sering bepergian. Bagaimana dengan aturan naik pesawat dan kereta api terbaru, apakah pakai antigen/PCR lagi?
Merangkum Satuan Tugas Penanganan Covid-19, semua aturan perjalanan domestik dengan kereta atau pesawat dan luar negeri melalui udara masih sama, mengacu pada aturan lama.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN (domestik) mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022 dan aturan pelaku perjalanan luar negeri alias PPLN mengacu pada SE Satgas Nomor 25/2022.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi baik itu pribadi maupun umum dan melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Orang yang tak termasuk dalam PPDN adalah pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil dan keperluan distribusi logistik esensial. Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wajib melakukan perjalanan.
3. Wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin tahap kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.
- PPDN berusia 6-17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dri syarat vaksinasi tapi wajib bersama pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
4. PPDN sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 3 tak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan boleh melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana yang diatur dalam poin nomor 2, 3 dan 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, pelayaran terbatas dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Mereka yang termasuk dalam Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
a.) Syarat dokumen keberangkatan PPLN dari Indonesia
Berita Terkait
-
PPKM Level 1 Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Lengkap WFO, PTM hingga ke Mal
-
Gubernur Koster ke Luhut Binsar : Saya Minta PPKM di Bali Dicabut, Saya Tanggung Jawab
-
Balikpapan Utara Tertinggi Kasus Covid-19, Kota Minyak Masuk PPKM Level 2
-
PPKM Level 1 Seluruh RI, Mendagri Tito Karnavian Meminta Agar Proses Penyaluran BLT Dipercepat
-
PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Seluruh Wilayah RI Masuk Level 1
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar