News / Nasional
Kamis, 10 November 2022 | 11:02 WIB
sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].

"Seolah saksi Susi inilah yang akan bisa meruntuhkan atau menyimpulkan bahwa ada keterangan yang valid ataupun keterangan tidak valid," sambungnya.

Reza memaparkan bahwa kehadiran saksi yang tidak kredibel itu justru harus hadir di persidangan berikutnya, sebagai challenger atau validator. Dia pun berharap perkiraan kehadiran Susi tersebut tepat.

Load More