Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyebut Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena hilangnya hak pilih masyarakat yang bermukim di wilayah IKN pada pemilihan umum serentak 2024 mendatang .
Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad mengatakan, secara subtansial UU IKN tidak memberikan dasar kuat partisipasi publik, meskipun memberikan landasan yang normatif turut serta dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan dan pengelolaan IKN.
"Komnas HAM berkesimpulan terdapat berbagai potensi pelanggaran HAM dalam UU IKN, di antaranya hak (warga) untuk turut serta dalam pemerintahan (memilih dan dipilih)," kata Hairansyah dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) kemarin.
Komnas HAM mengemukakan terdapat pasal UU IKN yang menjadi persoalan, salah satunya Pasal 5 Ayat 3 yang berbunyi, 'Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.'
Hairansyah mengatakan hal tersebut berdampak terhadap hak warga lokal untuk memilih dan dipilih sebagai kepala daerah dan DPRD. Hal itu juga sekaligus bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, salah satunya pasal 43 yang bunyi Ayat 1, 'Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Selain itu, menghilangkan hak masyarakat sebagai warga negara di wilayah IKN, yaitu menutup aspirasi warga lokal terhadap kebijakan strategis lokal IKN.
Kemudian hak warga negara di wilayah IKN untuk dipilih sebagai Kepala Otorita (jika dimaknai sebagai Kepala Daerah) dan anggota legislatif daerah atau DPRD juga dihilangkan.
"Padahal Pasal 5 Ayat 5 undang-undang a quo menekankan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN juga memiliki fungsi dan peran pemerintah daerah," kata Hairansyah.
Hasil observasi Komnas HAM di IKN, ditemukan sejumlah keluhan dari individu atau kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal.
Baca Juga: Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain
"Namun terpaksa harus mempertimbangkan kembali niatannya karena pengaturan IKN yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat lokal," ungkap Hairansyah.
Berita Terkait
-
Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain
-
Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan
-
Komnas HAM Rekomendasikan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus PSSI, Mahfud MD: Ya Betul Itu
-
PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!