Suara.com - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro angkat bicara terkait penunjukan dirinya sebagai Ketua Komnas HAM oleh DPR RI. Dia menyatakan penunjukan itu merupakan inisiatif anggota dewan di Senayan.
Penunjukkannya sebagai ketua Komnas HAM oleh DPR jadi persoalan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3 yang menyebut, penentuan ketua dilakukan pada saat sidang paripurna Komnas HAM oleh anggota terpilih.
"Kan saya tidak bisa menyuruh DPR, apakah saya bisa nyuruh DPR nunjuk saya, kan tidak bisa. Jadi itu sepenuhnya inisiatif DPR untuk mengumumkan itu," kata Atnike ditemui wartawan usai serah terima jabatan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Kendati demikian, Atnike mengatakan selanjutnya dia bersama 8 anggota Komnas HAM bakal melaksanakan sidang paripurna Komnas HAM pada Senin (14/11) depan.
Dalam sidang itu akan dilakukan musyawarah menentukan struktur kerja masing-masing anggota, termasuk di dalamnya membahas kembali penunjukkan ketua Komnas HAM.
"Ada proses delebrasi atau musyawarah, atau untuk apakah akan tetap menjadi ketua, atau tidak. Atau struknya bagaimana, saya akan tetap membuka itu agar didiskusikan kembali dari kesembilan anggota," ujarnya.
Sementara itu pada Jumat (11/11) ini, Atnike bersama 8 orang lainnya telah resmi menjadi anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Adapun delapan nama anggota Komnas Baru yaitu, Abdul Haris Semendawai, Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah, Putu Elvina, Atnike Nova Sigiro, Saurlin P Siagian, Hari Kurniawan, Uli Parulian Sihombing, dan Prabianto Mukti Wibowo.
Dikritik karena Ditunjuk DPR
Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022, Ahmad Taufan Damanik meminta pemilihan ketua Komnas HAM periode 2022-2025 oleh Komisi III DPR RI diulang kembali, karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Dia meminta agar pemilihan itu diulang usai Presiden Joko Widodo memberikan SK kepada sembilang calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Aturan yang dilanggar kata dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 83 Ayat 3. Taufan menyebut, pemilihan Ketua Komnas HAM dilakukan di internal lembaga oleh para anggota atau komisioner.
"Di situ jelas tertulis pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) lalu.
Dia pun menyebut pemilihan yang dilakukan DPR RI telah mengurangi independensi Komnas HAM.
Berita Terkait
-
Serah Terima Jabatan Komisioner Komnas HAM yang Baru DIgelar Hari Ini
-
'Ibu Belum Mendatangi Kanjuruhan', Polemik Puan dan Megawati Nyekar ke Lokasi Tragedi Itaewon
-
Digeruduk Massa Kader PDIP yang Murka, Desmond Mahesa: Saya Minta Maaf
-
Mendagri Tito Sebut Akan Ada Perppu untuk Tiga Provinsi Papua Anyar
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!