Suara.com - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni menantang Pemerintah Federal Australia untuk segera menunjukkan bukti bahwa Pulau Pasir memang milik Australia. Jika tidak, ia meminta Australia segera angkat kaki.
“Jika tidak bisa dibuktikan, segera angkat kaki dan jangan permalukan diri Anda dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia,” kata Ferdi, di Kupang, Minggu (13/11/2022).
Ia mengancam untuk melayangkan gugatan kepemilikan Gugusan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Pihaknya sudah meminta bahkan mendesak Pemerintah Federal Australia untuk menghentikan semua kegiatan dan segera meninggalkan wilayah itu karena Gugusan Pulau Pasir hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor.
“Saya menegaskan hal itu, karena secara adat Gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor,” kata Ferdi menegaskan.
Mantan agen Imigrasi Australia ini menegaskan bahwa secara adat diadakan pertemuan para pemangku adat yang mewakili masyarakat adat di Pulau Timor bagian barat, Rote, Sabu, dan Alor, di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara pada tahun 2003 silam.
Dalam pertemuan itu, Ferdi Tanoni diberikan mandat penuh sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor oleh para tokoh adat.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mewakili masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyuarakan berbagai hak dan kepentingan masyarakat Adat di Gugusan Pulau Pasir.
Menurutnya Australia mengetahui dengan pasti bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik bangsa Indonesia, akan tetapi dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.
Baca Juga: Konjen Australia: Polemik Pulau Pasir Tidak Pengaruhi Hubungan Baik Indonesia dan Asutralia
Di samping itu, justru Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan seenaknya mengatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan milik Australia.
“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangungjawabkan,” tanya Ferdi merasa heran dengan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI itu pula.
Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar.
“Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali, sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia, mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi.
Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimiliki oleh Ferdi.
Ferdi menegaskan bahwa ketika masa Pemerintahan Kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi Pulau Pasir (Poelopasir) tercatat dalam “acte van eigendom” seluas lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 hektare berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mendesak Australia segera angkat kaki dari Gugusan Pulau Pasir. Kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, ia meminta untuk segera membatalkan pernyataan pada bulan Oktober 2022 bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia serta kepada pihak lain yang tidak paham soal Gugusan Pulau Pasir ini agar segera diam dan tutup mulut.
Sebab menurut Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak kedaulatan Indonesia. Oleh sebab itu meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama para menteri terkait yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi dapat segera mengadakan pertemuan bersama Perdana Menteri Australia Anthony Albanese untuk menegaskan kepada Pemerintah Australia bahwa Pulau Pasir adalah hak daripada Indonesia.
“Kami menolak konfrontasi perang di Gugusan Pulau Pasir dan hanya cukup Australia segera tinggalkan Pulau Pasir, kemudian membatalkan seluruh Perjanjian RI dan Australia di Laut Timor dan Arafura serta merundingkannya kembali dengan menggunakan Hukum Laut Internasional yakni UNCLOS 1982,” kata Ferdi Tanoni menegaskan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sejumlah Negara Siap Bela Indonesia dari Australia Terkait Pulau Pasir, Benarkah?
-
Konjen Australia: Polemik Pulau Pasir Tidak Pengaruhi Hubungan Baik Indonesia dan Asutralia
-
Ferdi Tanoni Minta Kementerian Luar Negeri RI Jelaskan Dasar Pernyataan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia
-
3 Fakta Menarik Pulau Pasir, Pulau di Selatan NTT yang Diklaim Milik Australia
-
Sisi Unik Pulau Pasir, Lebih Dekat ke NTT Tapi Punya Australia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Misteri Pengganti Febrie Adriansyah Terjawab, Mensesneg Sebut Nama Kuntadi
-
Jejak Elektronik Disita, KPK Bidik Peran Bobby Rizaldi dalam Skandal WTP Muara Enim
-
Detik-detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 4.734 Jiwa, 6.462 Orang Selamat
-
Indonesia Dinilai Terjebak 'Carbon Lock-in', Mengapa Target Energi Bersih Berisiko Sulit Tercapai?
-
Habis Serang AS, IRGC Iran Hasut Warga Yordania: Bebaskan Tanah Islam dari Penjajah Amerika
-
Militer AS 'Berencana' Langgar Konvensi Jenewa 1949, Ancam Stabilitas Dunia
-
Tanaman Malapari Berpotensi Jadi Komoditas Bioenergi, Bagaimana BRIN Dorong Pengembangannya?
-
Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel
-
Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus