Suara.com - Pulau pasir belakangan ini jadi perhatian publik, setelah muncul perdebatan antara masyarakat pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni dengan Australia terkait kepemilikan Pulau Pasir.
Menurut Ferdi Tanoni, pemerintah Australia mengklaim secara sepihak mengenai kepemilikan Pulau Pasir, padahal tempat tersebut diklaim masih masuk dalam wilayah Kepulauan NTT.
Pemerintah Australia selama ini pernah warga mendesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, terakhir kalinya ada aktifitas pengeboran minyak bumi di wilayah tersebut.
Ferdi Tanoni menyebutkan jika di Pulau Pasir terdapat beberapa kuburan para leluhur masyarakat Rote dan bermacam artefak lainnya.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” kata Ferdu menegaskan
Berikut adalah fakta-fakta mengenai Pulau Pasir yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Australia dan warga NTT, antara lain sebagai berikut:
1. Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah Indonesia
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani, mengungkapka jika Pulau Pasir yang diklaim pihak Pemerintah Australia tidak termasuk dalam wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Melalui akun media sosial Twitter, Abdul Kadir Jaelani mengatakan jika Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah administrasi Indonesia.
Baca Juga: Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
“Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda," cuitnya melalui akun Twitter-nya, @akjailani pada Senin (24/10/2022).
2. Banyak flora dan fauna beragam di Pulau Pasir
Diansir dari laman resmi parkaustralia.gov.au, di Pulau Pasir terdapat keragaman flora dan fauna yang jarang ditemukan di wilayah lainnya.
Di Pulau Pasir terdapat penyu hijau yang menemukan ruang bebas untuk leluasa bertelur, selain itu hidup reptil lainnya yang ditemukan di perairan laut dangkal.
3. Terdapat situs Ramsar di Pulau Pasir
Di tempat ini terdapat Situs Ramsar, yakni tempat perjanjian konservasi lahan basah internasional, nama tersebut terinsiprasi dari tempat dimana perjanjian tersebut diselenggarakan, yaitu di Iran pada 02 Febuari 1971.
Berita Terkait
-
Tiga Jenazah Korban Kapal Terbakar di NTT Ditemukan Mengapung, Ada yang Masih Bayi
-
5 Tim Peserta Piala Dunia 2022 yang Masih Mengandalkan Pemain-pemain Tua, Argentina dan Portugal Termasuk
-
3 Fakta Pulau Pasir: Hampir Digugat Warga Adat NTT, Ternyata Memang Milik Australia
-
Kapal Cantika 77 Terbakar, 17 Orang Penumpang Tewas
-
Gubernur Viktor Laiskodat Minta Polisi Investigasi Pemberi Izin Berlayar Kapal Cantika 77
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan