Suara.com - Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni menantang Pemerintah Federal Australia untuk segera menunjukkan bukti bahwa Pulau Pasir memang milik Australia. Jika tidak, ia meminta Australia segera angkat kaki.
“Jika tidak bisa dibuktikan, segera angkat kaki dan jangan permalukan diri Anda dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia,” kata Ferdi, di Kupang, Minggu (13/11/2022).
Ia mengancam untuk melayangkan gugatan kepemilikan Gugusan Pulau Pasir oleh Australia ke Pengadilan Tinggi (Mahkamah Agung) Australia di Canberra atas Hak Adat Masyarakat Adat di Laut Timor.
Pihaknya sudah meminta bahkan mendesak Pemerintah Federal Australia untuk menghentikan semua kegiatan dan segera meninggalkan wilayah itu karena Gugusan Pulau Pasir hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor.
“Saya menegaskan hal itu, karena secara adat Gugusan Pulau Pasir itu merupakan hak milik suku adat Timor-Rote-Sabu-Alor,” kata Ferdi menegaskan.
Mantan agen Imigrasi Australia ini menegaskan bahwa secara adat diadakan pertemuan para pemangku adat yang mewakili masyarakat adat di Pulau Timor bagian barat, Rote, Sabu, dan Alor, di Pusat Kerajaan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara pada tahun 2003 silam.
Dalam pertemuan itu, Ferdi Tanoni diberikan mandat penuh sebagai Penerima Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat di Laut Timor oleh para tokoh adat.
Dengan begitu, Ferdi Tanoni mewakili masyarakat adat dari Timor Barat, Rote, Sabu, dan Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menyuarakan berbagai hak dan kepentingan masyarakat Adat di Gugusan Pulau Pasir.
Menurutnya Australia mengetahui dengan pasti bahwa Gugusan Pulau Pasir ini merupakan hak milik bangsa Indonesia, akan tetapi dengan berbagai cara dan akal bulus Pemerintah Australia untuk menguasai kekayaan alam yang ada di seluruh sendi Laut Timor.
Baca Juga: Konjen Australia: Polemik Pulau Pasir Tidak Pengaruhi Hubungan Baik Indonesia dan Asutralia
Di samping itu, justru Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan seenaknya mengatakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu tidak termasuk dalam Pemerintahan Hindia Belanda dan merupakan milik Australia.
“Apakah pernyataan ini benar dan dapat dipertangungjawabkan,” tanya Ferdi merasa heran dengan pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI itu pula.
Bagi Ferdi Tanoni, pernyataan Kementerian Luar Negeri justru tidak benar.
“Saya katakan tidak benar dan salah sama sekali, sehingga jika ada orang yang katakan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu milik Inggris kemudian diserahkan kepada Pemerintah Australia, mereka itu merupakan orang-orang yang asal bicara saja tapi tidak punya bukti siapa sesungguhnya pemilik Gugusan Pulau Pasir ini,” kata Ferdi.
Terkait masalah kepemilikan Gugusan Pulau Pasir ini dan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Australia dan Pengadilan Internasional, Ferdi Tanoni kembali menegaskan kepada Perdana Menteri Australia Anthony Albanese tentang salah satu data yang dimiliki oleh Ferdi.
Ferdi menegaskan bahwa ketika masa Pemerintahan Kolonial Belanda berkuasa atas Indonesia (Netherlandsch Indie) telah dilakukan pencatatan dan pengukuran atas lokasi Pulau Pasir (Poelopasir) tercatat dalam “acte van eigendom” seluas lebih kurang tertanda “oppervlakte” 15.500 hektare berdasarkan surat ukur (meetbrief) tertanda Juli 1927 atas nama Warga Negara Indonesia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sejumlah Negara Siap Bela Indonesia dari Australia Terkait Pulau Pasir, Benarkah?
-
Konjen Australia: Polemik Pulau Pasir Tidak Pengaruhi Hubungan Baik Indonesia dan Asutralia
-
Ferdi Tanoni Minta Kementerian Luar Negeri RI Jelaskan Dasar Pernyataan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia
-
3 Fakta Menarik Pulau Pasir, Pulau di Selatan NTT yang Diklaim Milik Australia
-
Sisi Unik Pulau Pasir, Lebih Dekat ke NTT Tapi Punya Australia
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Sopir Pajero Mabuk Seret Honda Scopy Ratusan Meter di Tangerang, Endingnya Tak Terduga
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS