Untuk melancarkan aksinya, dia pun mengaku menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mencapai Rp6 miliar.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.
Bukan hanya kepada Agus, Ismail juga pernah memberikan sumbangan ke Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang itu diserahkan ke Kasat Reskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutedjo mengklaim masih mendalami video pengakuan Ismail Bolong yang menyebut nama Tan Paulin tersebut.
"Masih didalami," katanya.
Ratu Batu Bara
Nama Tan Paulin sempat disebut oleh anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir saat rapat kerja dengan Menteri ESDM Arifin, pada Januari 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, Nasir awalnya menyinggung pemerintah yang nilainya tidak becus memberantas praktik tambang batu bara ilegal.
"Masalah pengawasan tambang juga, saya nggak tahu inspektur ini di mana, batu kita hilang terus, dan sampai ada disebut-sebut ratu batu bara, tapi nggak ditangkap-tangkap ini orang," kata Nasir dalam rapat, Kamis (13/1/2022) lalu.
Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
Nasir lantas meminta aparat penegak hukum untuk menangkap Tan Paulin yang ditudingnya sebagai Ratu Batu Bara.
"Ada namanya siapa tadi, ini produksinya 1 juta 1 bulan, siapa orang ini, tapi nggak ada laporan ESDM ke kita, Tan Paulin namanya. Saya bilang tangkap orang ini, siapa yang melindungi orang ini," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Paulin kemudian membantah tudingan Nasir. Dia mengklaim perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan aturan yang digariskan pemerintah.
“Semua tuduhan miring kepada klien kami Ibu Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya,” kata Yudistira selaku kuasa hukum Tan Paulin dalam keterangan, Minggu (16/1/2022).
Berita Terkait
-
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK Terkait Batas Umur Calon Pimpinan KPK
-
KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor
-
Desmond Mahesa: Mahkamah Agung Bukan Lembaga Terhormat, Sekarang Sarang Koruptor!
-
Transjakarta Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Dua Kali Saldo KUE Pelanggan
-
Bupati Mamberamo Tengah Masih Buron, Tiga Penyuap Ricky Ham Segera Diadili di PN Tipikor Makassar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka