Suara.com - Para korban berteriak histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan Binomo. Adapun sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Rahman Rajagukguk, pada Senin (14/11/2022).
Hakim Rahman mengatakan jika aset kekayaan Indra Kenz harus dirampas dan diberikan untuk negara. Adapun barang-barang itu terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta yang sudah disita oleh polisi beberapa waktu lalu.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara," ujar hakim Rahman.
Sebelum memerintahkan hal tersebut, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan perjudian. Indra kemudian divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Keputusan majelis hakim itu membuat sejumlah korban yang hadir dalam sidang vonis Indra Kenz meluapkan kekecewaannya. Mereka marah dan sedih karena harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban, tapi justru diserahkan untuk negara.
Hal ini diungkapkan salah satu korban bernama Rizki Rusli yang mengaku kecewa dengan putusan vonis hakim tersebut. Ia menyinggung apakah harta itu hasil korupsi sampai harus diberikan ke negara dan meminta keadilan.
Rizki sendiri merupakan korban penipuan Indra Kenz asal Sumatera Selatan. Ia diketahui telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar. Wajar jika ia sangat kecewa dan marah saat tahu uangnya tak bisa kembali.
"Sekarang apa? Ini hasil penipuan jelas, dihukum tapi apa? Harta sitaan dikembalikan negara. Apa ini hasil korupsi negara? Tidak ini uang kami, korban," kata Rizki, Senin (14/11/2022).
"Keadilan mana keadilan? Negara tidak berhak menyita uang kami," imbuhnya.
Baca Juga: Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
Dalam persidangan, majelis hakim juga menilai harta sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban karena mereka bersalah yakni terlibat permainan judi. Dengan begitu apa yang sudah dirampas harus diberikan ke negara.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” kata hakim Rahman Rajagukguk.
Atas ucapan hakim, Rizki dan korban lainnya juga merasa kecewa karena disebut sebagai pemain judi. Rizki menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz untuk investasi trading, bukan bermain judi.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa korban dianggap bermain judi. Kami trading, Indra Kesuma memperkenalkan ke korban investasi bukan judi. Kami menganggap hakim salah alamat," jelas Rizky.
Para korban kemudian berdoa dengan suara lantang di halaman Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka berharap keadilan bisa ditegakkan dan menuntut hakim agar seluruh aset sitaan Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.
Sebab rata-rata korban mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil berutang kepada keluarga, menjual properti hingga tanah, dan lain sebagainya. Mereka bingung bagaimana akan mengembalikannya jika putusan hakim seperti itu.
Berita Terkait
-
Kenapa Harta Indra Kenz Disita Negara Tak Diserahkan ke Korban? Ini Penjelasan dari Kacamata Hukum
-
Alasan Harta Indra Kenz Disita Negara dan Tidak Dikembalikan ke Korban Kasus Binomo
-
Jedar Koar-koar Kesulitan Ekonomi tapi Pamer Liburan, Auto Disentil: Katanya Banyak Cicilan
-
Merasa Keberatan, Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Divonis Bersalah, Indra Kenz Harus Mendekam di Penjara Selama 10 Tahun
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja