Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, crazy rich Medan Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz akhirnya dimiskinkan. Semua harta influencer yang tersangkut kasus penipuan berbasis investasi bodong ini disita negara alias menjadi rampasan negara.
Tak tanggung, nilai harta kekayaan pria yang terkenal dengan jargon "wow murah banget" itu disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar lebih. Nominal yang sangat fantastis.
Pertanyaan yang beredar setelah harta Indra Kenz disita adalah kenapa harta Indra Kenz disita menjadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo? Untuk mengetahuinya, mari simak ulasan di bawah ini.
Harta Indra Kenz Jadi Rampasan Negara
Terkenal kerap pamer kemewahan, publik terkejut setelah mengetahui bahwa Indra Kenz memperoleh kekayaan dengan jalan menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia.
Pada Maret lalu pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang-barang mewah hingga apartemen dan uang milik Indra Kenz.
Adapun aset milik Indra Kenz yang disita terdiri dari mobil listrik merek Tesla, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut senilai Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar, apartemen di Medan seharga Rp 800 juta dan rumah di Tangerang.
Tak hanya itu, dari hasil penyitaan pihak polisi juga menemukan empat rekening atas nama Indra dengan nilai yang fantastis. Bahkan, diketahui Indra Kenz telah mengirim sejumlah uang ke rekening kekasihnya guna mengamankan asetnya. Harta Indra Kenz disita karena ia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tak hanya itu, pasal lain yang turut memberatkan hukuman Indra yaitu Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Lalu, kemanakah larinya harta dan aset yang disinyalir lebih dari Rp 100 miliar ini? Merangkum berbagai sumber, disebutkan bahwa mulanya aset-aset yang disita akan dijadikan barang bukti dan dibawa ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilanlah yang akan menentukan nasib aset-aset tersebut.
Dalam sidang pembacaan vonis, Indra Kenz divonis bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Seluruh aset yang disita menjadi rampasan negara, tidak dikembalikan ke korban.
Pasalnya, harta yang dimiliki Indra Kenz dianggap sebagai bukti perjudian. Para korban investasi Binomo tidak akan mendapatkan ganti rugi dari aset Indra Kenz karena dinilai ikut dalam perjudian.
Meskipun sudah menjadi putusan hakim, para korban investasi bodong Binomo bisa mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Demikian ulasan perihal harta Indra Kenz yang disita negara yang membuat korban bertanya-tanya kenapa harta Indra Kenz disita jadi rampasan negara dan tidak dibagikan ke korban Binomo. Apakah kamu salah satu korban Indra Kenz?
Berita Terkait
-
Akibat Suka Foya-Foya, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Harta Dirampas Negara, Korban Makin Kecewa
-
Jeritan Korban Binomo Usai Harta Indra Kenz Disita Negara: Apa Ini Hasil Korupsi Negara?
-
Indra Kenz Banding Vonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Demi Keadilan
-
Sempat Cekcok dengan Korban, Paris Binjai Kembali Hadiri Sidang Vonis Indra Kenz
-
Diklaim Buat Santunan dan Bangun Rumah Ibadah, Polri Tak Sita Uang Hasil Lelang Bandana Rp2,2 M Atta Halilintar
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu