Michael mengakui adanya kesalahan dari pihak penyelenggara, dimana seharusnya hal ini diberi tahu sejak awal seleksi. Ia juga menegaskan kalau tidak ada titipan anggota yang sengaja diluluskan dalam seleksi polwan di Polda Maluku Utara yang menggantikan Sulastri.
Sulastri mengadu ke Ombudsman
Tak puas dengan keputusan Polda Maluku Utara, Sulastri lantas mengadukan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswako ke Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara pada Senin (7/11/2022).
Terkait aduan tersebut, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengaku tidak mempermasalahkan aduan tersebut.
"Kalau mereka melakukan aduan, silakan saja. Itu hak mereka," kata Michael di Kota Ternate, Selasa (8/11).
Ia juga menegaskan kalau semua tahapan seleksi polwan di Polda Malut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolda Maluku Utara minta maaf
Setelah perkara penganuliran kelulusan Sulastri viral dan menjadi perhatian publik, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko akhirnya meminta maaf.
Menurut dia, masalah ini dipicu karena adanya kesalahan input data yang mengakibatkan Sulastri gugur sebagai calon polwan.
Baca Juga: Haru, Sulastri Irwan Anak Petani Akhirnya Jadi Polwan Setelah Sempat Digugurkan
Midi memastikan, Bidpropam Polda Maluku Utara akan memeriksa sejumlah operator yang menyebabkan kesalahan input data tersebut.
"Atas nama institusi Polri, khususnya Polda Malut, kami minta maaf, yang pasti kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri," ujar Kapolda Malut melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Jumat (11/11/2022).
Dengan permintaan maaf tersebut, Midi memastikan Sulastri lulus sebagai calon polwan Bintara Polri Gelombang II tahun 2022.
Selain Sulastri, peserta rangking keempat yang sebelumnya menggantikan Sulastri atas nama Rahima Melani Hanafi juga dinyatakan lulus.
"Setelah kami cek, ini bukan kesalahan anggota tetapi ini kesalahan pimpinan, terutama Kapolda. Maka itu saya minta agar masalah ini ke depan tidak lagi terjadi," tutur Midi.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Haru, Sulastri Irwan Anak Petani Akhirnya Jadi Polwan Setelah Sempat Digugurkan
-
Tangis Haru Sulastri Anak Petani, Akhirnya Lolos Jadi Polwan Usai Sempat Gugur Digantikan Keponakan Perwira
-
Kapolda Maluku Utara: Sulastri Anak Petani Lulus Seleksi Polwan
-
Sempat Digugurkan, Sulastri Anak Petani Akhirnya Lulus jadi Calon Polwan di Maluku Utara
-
Sulastri Irwan Anak Petani Akhirnya Lolos Polwan, Kapolda Maluku Utara Minta Maaf ke Keluarga
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran