Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa pengusaha Benny Tjokrosaputro kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/11/2022) hari ini.
Benny dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Penasihat hukum terdakwa Benny dalam sidang, menyebut bahwa ada sekitar tiga ribu halaman lebih pleidoi dari terdakwa Benny yang ingin dibacakan di depan majelis hakim.
"(Ada) 3.675 halaman apabila diperkenankan kami akan membacakan intisarinya saja yang mulia," kata tim penasehat hukum Benny, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Mendengar tiga ribu halaman pleidoi itu, majelis hakim pun menanyakan kepada JPU apakah merasa keberatan untuk pledoi Benny dibacakan keseluruhan.
"Apakah ada keberatan dari JPU? ucap Hakim bertanya kepada Jaksa,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tak merasa keberatan untuk pledoi tersebut untuk dibacakan.
"Dari kami tidak ada yang mulia," jawab Jaksa
Kemudian, sidang pun dilanjutkan untuk pembacaan pleidoi dengan diawali oleh Benny Tjokro.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Digital, Asabri Lakukan Autentikasi ke Wisudawan Purnawira Perwira Tinggi TNI AD
"Dari terdakwa dulu lima halaman," ucap Penasehat hukum.
Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, dalam tuntutan Jaksa bahwa terdakawa Benny Tjokro dituntut hukuman mati.
Menyatakan Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan secara bersama sama dan TPPU," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," tambahnya
Jaksa KPK menyebut terdakwa Benny diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Layanan Digital, Asabri Lakukan Autentikasi ke Wisudawan Purnawira Perwira Tinggi TNI AD
-
Benny Tjokrosaputro, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya, Kini Terancam Hukuman Mati Kasus ASABRI
-
Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita Harta Benny Tjokro
-
Lagi, Korupsi Benny Tjokrosaputro dijatuhi Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?