Suara.com - Perjalanan kasus korupsi ASABRI kini memasuki babak baru. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson Internasional TBK dituntut hukuman mati oleh jaksa atas kasus yang dilakukannya.
Dalam hal ini, Benny dituntut hukuman mati juga karena jaksa menilai selama persidangan Benny tidak menunjukkan perasaan bersalah atas korupsi yang telah ia lakukan. Investasi "bodong" yang dilakukannya terhadap bursa pasar modal ini telah menyalahi aturan hingga merugikan negara hingga Rp 22,7 T.
Nama Benny pun kini menjadi sorotan, terlebih dirinya yang terkenal sebagai keturunan konglomerat yang kini harus menerima kenyataan untuk dibui bahkan dituntut hukuman mati.
Benny Tjokrosaputro ini lahir di Surakarta, pada tahun 1969 silam. Pria yang akrab disapa Bentkjok ini pernah masuk dalam daftar orang terkaya versi Forbes pada tahun 2019. Kesuksesannya di dunia bisnis bahkan membuatnya berhasil meraih kekayaan hingga Rp 9,38 T. Ia pun menjadi orang ke 43 dalam urutan orang terkaya di Indonesia pada waktu itu.
Kelihaiannya dan kesuksesannya dalam dunia bisnis tentu dipengaruhi latar belakangnya yang merupakan cucu seorang pengusaha terkenal, Kasom Tjokrosaputro.
Sang kakek merupakan pemilik merk Batik Keris dan banyak anak perusahaannya. Hingga kini, grup bisnis sang kakek masih bersinar dan menjadi salah satu brand fashion Indonesia yang mendunia.
Bentjok pun mengikuti jejak sang kakek. Saat masih berkuliah, Bentjok telah aktif dalam komunitas saham dan menjadi seorang investor sejak belia. Ia bahkan rela menyisakan uang tabungan kuliahnya untuk masuk ke dunia saham. Ayahnya, Handoko Tjokrosaputro pun mendukung anaknya untuk memulai bisnis dengan memegang beberapa perusahaan garmen milik sang ayah.
Berkat kegigihan dan dukungan dari orang tuanya, Bentjok pun berhasil mengembangkan bisnis sang ayah setelah melewati lika-liku yang panjang. Hingga kini, perusahaan bernama PT Hanson Internasional Tbk tersebut menjadi salah satu perusahaan pengembang yang maju di Indonesia.
Kasus korupsi yang dilakukan oleh Bentjok ini jelas merugikan negara. Bentjok dan tersangka lainnya terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Kerugian besar negara di Jiwasraya ini disebabkan karena adanya salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita Harta Benny Tjokro
Namanya terseret dalam kasus korupsi besar dari dua BUMN asuransi tersebut karena Jiwasraya dan ASABRI menempatkan dana investasi besar di perusahaan properti yang dimiliki oleh Bentjok tersebut. Ia pun dilaporkan bersama sang adik, Teddy Tjokrosaputro yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kontributor : Dea Nabila
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Sita Harta Benny Tjokro
-
Lagi, Korupsi Benny Tjokrosaputro dijatuhi Hukuman Mati
-
Siapa Benny Tjokro? Cucu Pengusaha Batik Terkenal Dituntut Hukuman Mati atas Korupsi Asabri
-
Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Korupsi
-
Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan
-
Tito Karnavian: Anggaran Pemulihan Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Rp 59 Triliun
-
JPPI Terima Aduan Sekolah di Banten Diduga Palak SPPG Rp1.000 per Siswa Tiap Hari
-
Awas Macet! Ini Daftar 33 Titik Penutupan Jalan dan Rute Alternatif Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
-
BNPT Temukan 21.199 Konten Radikal, Anak Jadi Sasaran Terorisme di Ruang Digital
-
Kementerian PU Terus Tangani Layanan Air Bersih bagi Masyarakat Aceh Tamiang Pascabencana
-
Kelakar Menkeu Purbaya Sentil BNPB di Rakor Aceh: Lu Pelit, Gua Kasih Duitnya!
-
Menkeu: Ada Rp1,51 Triliun Siap Pakai untuk Pemulihan Bencana, BNPB Segera Ajukan Sebelum Hangus!