Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman, menilai jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan bisa disahkan pada periode 2019-2024. Menurutnya, sebaik apa pun draf RKUHP yang sudah disepakati nanti akan tetap mendapatkan protes.
"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR menurut saya RKUHP gak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Salah satu hal yang menjadi alasan, Habiburokhman merasa pesimis jika RKUHP tidak bisa disahkan periode ini, lantaran khawatir draf yang sudah disepakati masih akan tetap diprotes.
"Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM," ungkapnya.
Ia pun memberikan contoh poin atau pasal-pasal mana dalam RKHUP yang berpotensi tetap mendapatkan bullyan dari publik meski sudah disepakati atau disahkan. Pertama, soal pasal tetang larangan kumpul kebo.
"Sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang ada di draf sekarang terlalu lemah. Sebaliknya ada juga masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut," tuturnya.
"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi gak akan ambil resiko," sambungnya.
Kemudian soal pasal tentang hukuman mati, yang menurut Habiburokhman kekinian juga masih ada yang mengecam.
"Soal peruasan larangan zina sama juga sebagian mengecam karena dianggap mendampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," tuturnya.
Baca Juga: Soal SBY-Megawati Satu Meja, Dasco Gerindra: Berkah G20, Momen Bersejarah
Lebih lanjut, Habiburokhman menilai hal tersebut pula lah yang membuat fraksi-fraksi di DPR RI menghindar lantaran juga mengingat akan menghadapi tahun politik.
"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restoratif justice, yang sudah banyak sekali mengantarekan kaum aktivis kritis ke penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Dijemput Paksa KPK Diduga Tersandung Korupsi, Benarkah?
-
Ogah Pusing Lihat Anies Temui Gibran di Solo, Gerindra: Buat Apa Dikhawatirkan?
-
Soal SBY-Megawati Satu Meja, Dasco Gerindra: Berkah G20, Momen Bersejarah
-
Terungkap Jokowi Pernah Menolak Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP: Saya Kalau Dihina Tidak Apa-apa
-
Kecewa Desmond J Mahesa Digeruduk, Ade Armando Minta Petinggi PDIP Didik Kader Soal Adab: Ancam Kebebasan Berpendapat!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas