Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian, merasa optimis jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bisa terbitkan awal Desember 2022 ini. Hal itu menyusul Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
"Target kami, akhir bulan ini atau awal Desember (Perppu Pemilu diterbitkan)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Tito menyampaikan, bahwa pihaknya enggan mengganggu jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, kata dia, pemerintah akan secara cepat menerbitkan Perppu Pemilu.
"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, menerbitkan Perppu Pemilu merupakan opsi agar pengubahan aturan pemilu tak melebar kemana-mana. Hal itu berbeda dengan revisi, yang dikhawatir pembahasan justru melebar.
"Kalau Perppu itu kan pemerintah yang mengajukan poin-poinnya yang berkaitan dengan DOB dan gak melebar ke yang lain. DPR hanya dua saja, menerima atau menolak," tuturnya.
Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Kemudian para anggota DPR yang hadir dalam sidang pun kompak menjawab dengan kata "Setuju".
Sebelum dimintai persetujuan Anggota Komisi II DPR RI fraksi Guspardi Gaus memaparkan laporan soal RUU Papua Barat Daya.
"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat," tuturnya.
Menurutnya, tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Selain itu, ia mengatakan, adanya pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat.
Berita Terkait
-
Usai RUU Disahkan DPR, Mendagri Tito Pastikan PJ Gubernur Papua Barat Daya Sudah Bisa Dipilih Pekan Depan
-
Pro Kontra Usulan Nomor Urut Parpol di Pemilu Tak Diubah: Dalih Agar Pemilih Ingat, Banjir Protes
-
Jadi Tonggak Sejarah, Tito Sebut Pengesahan RUU Papua Barat Daya Harus Jamin OAP ke Politik hingga Pemerintahan
-
Megawati Mau Nomor Urut Parpol Tak Diubah, PPP Ngotot Minta Diundi: Biar Tak Ada Yang Dirugikan
-
Bicara Soal Pemilu 2024, Haidar Nashir Ingatan ke Para Calon: Bukan Hanya Soal Kemenangan Politik
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?