Suara.com - Baru-baru ini, tersebar panduan viral himbauan dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh kepada mahawasiwa supaya 'rajin mandi' dan tips tetap wangi.
Dipantau Suara.com dari akun @infobandaaceh di Instagram, panduan itu dipicu oleh banyaknya mahasiswa yang dikabarkan memiliki bau badan menyengat.
Dosen yang berinteraksi dengan para mahasiswa tersebut mengeluhkan tak tahan dengan bau badan mereka.
Surat panduan dengan nomor B/885/UN11.1.4/4/LL/2022 itu dikabarkan diteken oleh Ketua Jurusan Arsitektur dan Perencanaan Dr Laina Hilma Sari.
"Sehubungan dengan banyaknya mahasiswa yang memiliki bau badan. Padahal kegiatan belajar dan asistensi dengan dosen akan memberikan waktu yang banyak untuk berinteraksi dengan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya keluhan dosen, terutama pada saat asistensi. Untuk itu, perlu mahasiswa membaca panduan untuk mengurangi bau badan berikut ini," tulis surat panduan tersebut.
Adapun panduang dalam mengurangi bau badan yang ditujukan kepada para mahasiwa tersebut. Tips untuk tetap wangi itu pun dituliskan begitu detail satu persatu.
"1. Mandi secara teratur
2. Gunakan sabun antibakteri
3. Keringkan badan dengan baik
4. Pilih pakaian sejuk
5. Ganti baju dan pakaian dalam secara teratur
6. Kurangi makan minyak dan bawang," tulis keterangan.
Tak hanya itu, surat tersebut turut menambahkan tips dan tata cara untuk merawat ketiak, yang merupakan area paling berkeringat.
Tindakan untuk merawat ketiak itu dijabarkan mulai dari untuk menggunakan antiperspirant, daun sirih, cuka apel, baking soda, jus lemon, hingga tea tree oil.
Baca Juga: Viral Dosen Bikin Surat Edaran, Isinya Singgung Bau Badan Mahasiswa
Dosen juga mengimbau mahasiswa untuk menghindari pemakaian deodoran berlebihan, karena akan membuat bau badan lebih terasa serta meminta untuk menghentikan merokok.
"Mohon peringatan ini diperhatikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jurusan sangat mengharapkan mahasiswa harus memperhatikan kebersihan dan aroma tubuh ketika proses kegiatan belajar di kampus," tutup surat panduan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Dosen Bikin Surat Edaran, Isinya Singgung Bau Badan Mahasiswa
-
Viral Dosen Keluhkan Bau Badan Mahasiswa, Begini Tips Menjaga Tubuh Agar Tetap Wangi
-
Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Polisi: Pelaku Masih Jalani Pemeriksaan
-
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol Hingga Miliaran Rupiah, Apa Sih yang Mesti Dipertimbangkan Sebelum Ngutang?
-
Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Pinjol, Polres Bogor Tangkap Wanita Inisial SAN
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian