Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mendapatkan klarifikasi dari anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman terkait ucapan yang bersangkutan. Klarifikasi itu berkaitan dengan pernyataan Habiburokhman yang menyebut pemerintah dan DPR RI tak bakal mengesahkan RKUHP lantaran sudah pasti akan dirundung atau di-bully.
Kepada Mahfud, Habiburokhman menerangkan kalau ucapannya itu hanya sebuah sindiran saja untuk pemerintah dan DPR RI. Kalau semisal pemerintah dan DPR RI tak mau sahkan RKUHP pada tahun ini, Habiburokhman lantas menyinggung mereka takut di-bully.
"Dia sudah menjelaskan bahwa pernyataan dirinya itu satire alias sindiran kepada pemerintah dan DPR RI," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Karena sindirannya itu lah, Habiburokhman kemudian mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan. Sebab, pemerintah dan DPR RI akan selalu mendapatkan perundungan baik untuk kondisi belum maupun sudah disahkan.
"Kalau menunggu agar tidak ada yang mem-bully, ya, takkan pernah bisa disahkan. Kapan pun disahkan pasti ada yang membully, namanya juga negara demokrasi. Itu kata Habiburrakhman dalam klarifikasinya," jelasnya.
Kecurigaan Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman, menilai jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan bisa disahkan pada periode 2019-2024. Menurutnya, sebaik apa pun draf RKUHP yang sudah disepakati nanti akan tetap mendapatkan protes.
"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR menurut saya RKUHP gak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Salah satu hal yang menjadi alasan, Habiburokhman merasa pesimis jika RKUHP tidak bisa disahkan periode ini, lantaran khawatir draft yang sudah disepakati masih akan tetap diprotes.
Baca Juga: Gak Nyangka, Ternyata Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bisa Nangis Bareng di Tempat Begini
"Ini karena sebaik apapun draft yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM," ungkapnya.
Ia pun memberikan contoh poin atau oasal-pasal mana dalam RKHUP yang berpotensi tetap mendapatkan bullyan dari publik meski sudah disepakati atau disahkan. Pertama, soal pasal tetang larangan kumpul kebo.
"Sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang ada di draf sekarang terlalu lemah. Sebaliknya ada juga masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut," tuturnya.
"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi gak akan ambil resiko," sambungnya.
Berita Terkait
-
Kebelet Sahkan RKUHP Bulan Depan, YLBHI Curiga Ucapan Mahfud MD: Ada Kepentingan Tertentu?
-
Maia Estianty Disebut Berlian dan Mulan Jameela Besi Karatan, Ahmad Dhani: Bagaimana Rasanya, Cuma Saya yang Tahu
-
Dedi Mulyadi Ingatkan Anne Ratna Soal Jabatan Bupati: Pemimpin Jangan Pikirkan Kebutuhan Rumah Tangga, Tugas Kita Pikirkan Rakyat
-
Versi Kang Dedi Mulyadi, Anne Ratna Berada di Persimpangan, Taat Pada Suami atau Guru Spiritual
-
Ekspresi Dedi Mulyadi Ketika Anne Ratna Mustika Membelakangi Suami di Pengadilan Purwakarta
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya