Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tingkat Kabupaten dan Kota dengan bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya merekrut PPK, PPS hingga KPPS. Apa saja tugas dan berapa gaji yang didapat?
Persiapan yang dilakukan oleh KPU berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggara Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
Diketahui, persiapan yang dilakukan oleh KPU pada tingkat Kabupaten atau Kota berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya yaitu untuk penyelenggaraan Pilkada Pileg dan Pilpres.
Beberapa tahapan yang dilakukan untuk persiapan Pemilu adalah membuka pendaftaran beberapa kepanitiaan, diantaranya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lantas, apa tugas dari PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Diketahui, PPK sendiri merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.
Sejalan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota).
Tugas PPK
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Berita Terkait
-
Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
-
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
-
Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal