Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tingkat Kabupaten dan Kota dengan bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya merekrut PPK, PPS hingga KPPS. Apa saja tugas dan berapa gaji yang didapat?
Persiapan yang dilakukan oleh KPU berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggara Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
Diketahui, persiapan yang dilakukan oleh KPU pada tingkat Kabupaten atau Kota berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya yaitu untuk penyelenggaraan Pilkada Pileg dan Pilpres.
Beberapa tahapan yang dilakukan untuk persiapan Pemilu adalah membuka pendaftaran beberapa kepanitiaan, diantaranya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lantas, apa tugas dari PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Diketahui, PPK sendiri merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.
Sejalan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota).
Tugas PPK
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Berita Terkait
-
Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
-
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
-
Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
Terkini
-
Pengamat Sarankan Prabowo Kumpulkan Menteri Pasca Kericuhan: Evaluasi Loyalitas, Jangan ABS
-
Maulid Nabi Berakhir Duka: Mengenal Tradisi Warga Bogor yang Tercoreng Tragedi Runtuhnya Mushola
-
Ada Biaya Siluman Demi Kuota Tambahan Haji 2024? KPK Kuliti Dugaan Permainan Lewati Antrean Panjang
-
Hotman Paris Pasang Badan untuk Nadiem! Ini Hubungan Masa Lalunya dengan Nono Makarim
-
Amien Rais Makin Pedas: Jokowi dan 'Ternaknya' Bikin Dagelan Politik Soal Ijazah UGM!
-
Pengamat Pertanyakan Urgensi Tunjangan Perumahan DPRD DKI: Mereka Kan Rumahnya di Jakarta
-
Kronologi Encuy 'Preman Pensiun' Ditemukan Tewas, Istri Histeris Lihat Suami Tergantung Kain Sarung
-
Pergi Mengaji untuk Menyambut Maulid, Pulang Tanpa Nyawa: Kisah Pilu di Balik Tragedi Mushola Ciomas
-
Ngaku Tak Kenal, Kok Menhut Raja Juli Senyum Lebar Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar?
-
Tragedi Maulid! Mushola di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian, 3 Orang Tewas dan Puluhan Luka-Luka