Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tingkat Kabupaten dan Kota dengan bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya merekrut PPK, PPS hingga KPPS. Apa saja tugas dan berapa gaji yang didapat?
Persiapan yang dilakukan oleh KPU berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggara Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
Diketahui, persiapan yang dilakukan oleh KPU pada tingkat Kabupaten atau Kota berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya yaitu untuk penyelenggaraan Pilkada Pileg dan Pilpres.
Beberapa tahapan yang dilakukan untuk persiapan Pemilu adalah membuka pendaftaran beberapa kepanitiaan, diantaranya yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Lantas, apa tugas dari PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Diketahui, PPK sendiri merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.
Sejalan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota).
Tugas PPK
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten atau Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPu Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan pada berita acara hasil perhitungan suara di TPS dan telah dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
Berita Terkait
-
Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
-
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
-
Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an