5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU baik Kabupaten maupun Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.
5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Gaji PPK
- Ketua PPK
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 1.850.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.500.000.
- Anggota PPK
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 1.600.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.200.000.
Berita Terkait
-
Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
-
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
-
Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren