5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU baik Kabupaten maupun Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Menyampaikan hasil rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten atau Kota.
5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara, kemudian menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten atau Kota.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Gaji PPK
- Ketua PPK
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 1.850.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.500.000.
- Anggota PPK
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 1.600.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 2.200.000.
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS merupakan panitia bentukan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lainnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada pada tingkat kelurahan atau desa, atau nama lain.
Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 16 dan 17, dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, dan 2 (dua) orang anggota.
Tugas PPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.
Gaji PPS
- Ketua PPS
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 900.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.500.000.
- Anggota PPS
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 850.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.300.000.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS merupakan kelompok bentukan PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tugas KPPS
1. Mengumumkan waktu meliputi hari, tanggal pemungutan suara dan nama TPS selambat-lambatnya lima hari sebelum pemungutan suara.
2. Mengatur pembagian jadwal kehadiran pemilih dan menuliskannya dalam formulir Model C dan mengimbau pemilih untuk hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan membawa peralatan yang dibutuhkan.
3. Memastikan Formulir Model C terdistribusi kepada semua pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
4. Mengembalikan Formulir Model C yang tidak terdistribusikan kepada PPS, satu hari sebelum pemungutan suara.
5. Dalam hal kasus Pemilih yang tidak menerima formulir sampai dengan satu hari sebelum Pemungutan Suara, KPPS memberikan formulir C sampai dengan sebelum Ketua KPPS mengembalikan ke PPS.
6. Menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS.
7. Memastikan berbagai perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara, serta perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat satu hari sebelum hari Pemungutan Suara.
8. Memastikan logistik pemungutan suara sesuai dengan kebutuhan dan dalam keadaan tersegel.
9. Tidak menggunakan atribut yang menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu.
10. Memastikan pemilih terdaftar dan mempunyai hak pilih serta membawa formulir Model C dan KTP-el atau Surat Keterangan.
11. Dalam hal pemilih yang terdaftar DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C yang dibawa sudah sesuai dengan Pemilih yang bersangkutan.
12. Dalam hal pemilih belum menerima atau kehilangan Formulir C dan hadir di TPS, KPPS melayani Pemilih dengan cara melihat nama pemilih pada DPT atau laman KPU dan kemudian mensinkronkan KTP-el atau Surat Keterangan.
13. Memeriksa jari pemilih untuk memastikan pemilih belum menggunakan hak pilih di TPS lainnya.
14. Memberikan informasi berkaitan dengan cara mencoblos yang benar dan juga sah.
15. Memberikan aksesibilitas bagi pemilih yang menyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
16. Menghimbau kepada para pemilih untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
17. Memberikan kesempatan yang setara kepada saksi untuk menyampaikan keberatan.
18. Menyelesaikan atau menindaklanjuti keberatan saksi dengan segera pada hari Pemungutan Suara.
19. Menindaklanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa atau Pengawas TPS.
20. Melakukan pengisian seluruh formulir Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan cermat, teliti dan dapat dibaca dengan jelas.
21. Menggunakan Sirekap dalam Perhitungan Perolehan Suara dengan memastikan setiap TPS mempunyai minimal 2 (dua) anggota KPPS wajib mempunyai ponsel pintar, dan minimal dua anggota KPPS dapat mengoperasikan aplikasi dasar ponsel pintar.
22. Mengelola data hasil penghitungan suara.
Gaji KPPS
- Ketua KPPS:
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 550.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000.
- Anggota KPPS:
Untuk Tahun Pemilu 2019 gaji Ketua KPPS yaitu Rp 500.000, untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.100.000.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Menebak Cawapres Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Gibran Berpeluang Besar?
-
Update Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Naik Signifikan!
-
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Dibuka 20 November 2022
-
Ogah Tragedi KPPS 2019 Terulang Lagi, KPU Lirik Kaum Muda Jadi Panitia Pemilu
-
Soal Wacana Nomor Urut Peserta Pemilu Tak Perlu Diubah, Tito: Tak Subtantif, Tapi Kalau Semua Sepakat Pemerintah Sepakat
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!